Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi membidik dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu. Proses hukum yang tengah berjalan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar.
Iskardo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Ia juga memastikan bahwa Kejari Pringsewu telah berkoordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi.
“Kami sudah mendengar Bawaslu Pringsewu sedang diperiksa Kejari terkait dugaan penyimpangan anggaran. Pihak Kejari juga sudah berkoordinasi dengan kami,” ujar Iskardo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).
Merespons bergulirnya kasus ini, Iskardo menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu Pringsewu untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai regulasi yang berlaku. .
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan atau pemanggilan dirinya oleh tim penyidik, Iskardo menegaskan bahwa hingga saat ini Kejari Pringsewu belum melakukan pemanggilan terhadapnya. Menurutnya, tata kelola anggaran dan objek pemeriksaan sepenuhnya berada di ranah domestik Bawaslu Pringsewu.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu kini tengah bekerja maraton di tahap penyelidikan. Tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah taktis guna membedah aliran dana yang seharusnya digunakan untuk mengawal integritas pemilu tersebut.
Investigasi ini bukan sekadar wacana. Kejaksaan telah mulai memanggil sejumlah pihak yang dianggap memegang kunci dalam manajemen keuangan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi.
Ketajaman penyidik Pidsus terlihat dari aksi mereka yang langsung turun ke sejumlah kecamatan sekitar 4 Juni 2026 lalu. Investigasi lapangan ini diduga kuat dilakukan untuk mencocokkan dokumen fisik dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang ada.
Penelusuran hingga ke akar rumput ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari tidak ingin sekadar percaya pada dokumen di atas meja, melainkan ingin menemukan fakta riil terkait realisasi penggunaan dana hibah tersebut.
Hingga saat ini, meski belum ada penetapan tersangka, langkah tegas Kejari Pringsewu telah memicu sorotan tajam di lingkungan birokrasi daerah. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, apakah dugaan penyimpangan anggaran di Bawaslu Pringsewu akan bermuara hingga ke meja pengadilan, atau ada babak baru lainnya. (Sandi Putra/ Red0













