Jakarta,Studio2News- Pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis di lapangan, memantik kecaman sejumlah organisasi kewartawanan.
Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan beberapa organisasi lain mengecam, hal serupa juga dilontarkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
“Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
IJTI menyebut, kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. IJTI menyebut jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,” katanya.
“Tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber, bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah. Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides,” kata Herik.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik. Terkait kewajiban menguji informasi dan bersikap independen, hal ini diatur tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Dan dalam Pasal 3 disebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, IJTI menghimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Serta meminta kepada masyarakat untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara konstitusional melalui UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, melalui Hak Jawab, Hak Koreksi dan atau mengadukan ke Dewan Pers, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik. “Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik,” katanya.
Lebih lanjut IJTI meminta jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Hal itu disampaikan IJTI, menanggapi konferensi pers Hotman Paris setelah mendampingi kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, Jumat (17/7). Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris disebut melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang melontarkan pertanyaan di lokasi. (Red)













