Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf Resmi Kepada PWI Dan Organisasi Wartawan Lainnya

Jakarta- Advokat Hotman Paris Hutapea secara resmi melayangkan permohonan maaf terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta seluruh organisasi kewartawanan di Indonesia. Langkah ini diambil Hotman guna meredam ketegangan menyusul insiden friksi verbal antara dirinya dan awak media dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jampidsus baru-baru ini.

Pernyataan ini dirilis sebagai respons langsung atas imbauan dan teguran keras yang dilayangkan oleh PWI serta sejumlah organisasi profesi jurnalis.

“Dengan ini saya menyatakan maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang menyatakan, ‘Lu punya otak enggak sih,'” ujar Hotman dalam keterangan resminya, diakun instagram Hotmanparisofficial, Senin (20/7)
Meski menyampaikan penyesalan mendalam, Hotman merasa perlu meluruskan narasi yang beredar di publik. Ia menilai kutipan yang diamplifikasi oleh berbagai media massa telah kehilangan konteks utuh dari dinamika tanya-jawab yang terjadi di lapangan.

Hotman membeberkan kronologi di balik meledaknya emosi dirinya saat itu. Insiden bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah instansi hukum terkait memiliki agenda tersembunyi (hidden agenda). Atas pertanyaan tersebut, Hotman mengklaim telah menjawab secara normatif bahwa dirinya tidak tahu dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan otoritas jawaban.

Namun, situasi memanas ketika responsnya dipotong oleh pertanyaan dari jurnalis kedua yang mengejar substansi serupa terkait potensi kekeliruan instansi tersebut.

“Saya emosi karena saya sudah bolak-balik bilang tidak tahu. Akhirnya saya jawab ‘Kamu punya otak enggak sih?’. Maksud saya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu, sebab saya tidak mungkin menjawab agenda rahasia dari institusi penegak hukum. Itu kira-kira kejadian sebenarnya,” jelas Hotman.

Di luar perdebatan mengenai kronologi dan luapan emosional yang terjadi di kedua belah pihak, Hotman memilih untuk menurunkan ego hukumnya. Ia menegaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan komunitas pers yang telah terbangun selama puluhan tahun jauh lebih penting daripada perselisihansesaat.

“Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya yang waktu itu sama-sama sudah emosional, saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan seluruh Indonesia. Karena selama ini, saya juga sangat dekat dengan wartawan. Sekali lagi, saya menyatakan meminta maaf,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan maaf terbuka ini diharapkan dapat memulihkan keretakan hubungan kerja antara sang pengacara kondang dengan para pemburu berita, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi profesional di ruang publik, sekencang apa pun tensi suatu kasus hukum.
Dilansir sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis. PWI menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas publik dan itu merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai hukum demokrasi.

Kecaman ini dipicu oleh ucapan arogannya yang melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyatakan bahwa esensi kerja jurnalistik termasuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, status profesi hukum tidak memberikan hak eksklusif bagi seseorang untuk merendahkan profesi lain.
“Setiap orang, termasuk advokat, berhak menolak menjawab pertanyaan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan public,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya, Minggu (19/7).

PWI Pusat menegaskan sikap kelembagaan ini murni bertumpu pada perlindungan profesi dan independensi pers, tanpa masuk ke dalam substansi perkara hukum yang sedang ditangani oleh Hotman Paris. Munir menekankan bahwa advokat dan jurnalis merupakan dua pilar strategis dalam Negara hukum yang seharusnya berada dalam posisi setara dan saling menghormati.

“Kami tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya, tetapi pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara mengintimidasi jurnalis. Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu wajar, tetapi harus disampaikan secara santun dan profesional,” tegas Munir.

Atas insiden tersebut, PWI Pusat secara resmi mendesak Hotman Paris untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada publik dan insan pers demi menjaga iklim komunikasi yang sehat di ruang publik.

Menutup pernyataannya, PWI Pusat menginstruksikan seluruh jurnalis di Indonesia untuk tetap teguh memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bekerja secara akurat, berimbang, dan independen. Organisasi berkomitmen penuh untuk melakukan pembelaan hukum terhadap setiap bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Munir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!