Haji 2027 Terancam Kenaikan Biaya Selangit, Uang Muka Rp66 Miliar Diblokir Arab Saudi

JAKARTA, Studio2News — Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 diwarnai polemik serius. Selain dihadapkan pada rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menyasar angka Rp107,3 juta per jemaah, pemerintah kini tersandera masalah diplomatik pelik yakni uang muka sebesar Rp66 miliar diblokir oleh otoritas Arab Saudi.

Dilansir CNN Indonesia, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026) kemarin, terungkap fakta bahwa pemerintah Arab Saudi memblokir dana sebesar 14 juta riyal (sekitar Rp66 miliar) milik Indonesia.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan sanksi buntut dari tudingan pelanggaran asuransi pada pelaksanaan haji 2026.

Pemerintah Arab Saudi menuding Indonesia meloloskan sekitar 600 jemaah yang seharusnya tidak memenuhi syarat kesehatan. Mereka diklaim mengidap penyakit kronis berat, seperti gagal ginjal, gagal jantung, sirosis, hingga psikiatri berat, yang seharusnya menggugurkan status istitaah (kemampuan) kesehatan mereka.

“Mereka sudah mengirimkan surat bahwa ada pelanggaran asuransi. Kami telah melayangkan keberatan lewat nota diplomatik dan meminta dukungan DPR untuk bersikap tegas,” ujar Dahnil dalam rapat tersebut.

Selain masalah blokir dana, Komisi VIII DPR RI menyoroti karut-marutnya sinkronisasi data keuangan antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mencium adanya ketidaksinkronan data jumlah jemaah yang berpengaruh langsung pada perhitungan anggaran.

Ketidakselarasan juga terpampang nyata pada catatan BPIH. Laporan Kementerian Haji mencatat BPIH sebesar Rp11,465 triliun, sementara BPKH mencatat angka yang berbeda, yakni Rp11,467 triliun.

“Tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah uang, kami mempertanyakan angka yang betul yang mana,” tegas Selly.

Di tengah sorotan tajam, pemerintah mengusulkan kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah, atau naik sekitar 10-15 persen. Dari angka tersebut, jemaah dibebankan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81. Sisanya, 60 persen atau Rp64.404.103,21, harus ditanggung oleh BPKH melalui skema nilai manfaat.

Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf berdalih kenaikan ini tak terelakkan karena inflasi ekonomi global dan perubahan standar layanan. Salah satunya adalah penghapusan layanan kelas D oleh Arab Saudi, sehingga jemaah dipaksa naik ke kelas C.

“Tentu pelayanan di Armuzna pasti berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran, dan kami berharap konsumsi juga akan ada peningkatan,” kilah Irfan.

Namun, di tengah janji peningkatan kualitas layanan, publik kini menunggu transparansi pemerintah dalam mengurai benang kusut data keuangan serta penyelesaian sanksi diplomatik yang mengancam kelancaran ibadah haji tahun mendatang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!