Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat kejahatan siber transnasional berskema Business Email Compromise (BEC). Penindakan ini berhasil menyelamatkan sebagian besar aset senilai ratusan ribu dolar AS milik korban, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, hasil kolaborasi ketat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI).
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026), Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari transaksi perdagangan hardware komputer antara Aiki Power Tools (AS) dan Drup Machinery Corp (China). Pelaku memanipulasi serta menyamar sebagai pihak yang sah dalam komunikasi surel bisnis, lalu mengarahkan pembayaran transaksi sebesar USD 350.325 (sekitar Rp5,6 miliar) ke rekening penampung di Indonesia.
Respons cepat intervensi keuangan menjadi kunci penanganan kasus ini. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi sebelum dana dicairkan seluruhnya, yang dilanjutkan dengan pemblokiran permanen oleh penyidik Bareskrim.
Dari total kerugian korban USD 70.000 sempat ditransfer ke beberapa rekening di China dan USD 285.859 (sekitar Rp5 miliar) berhasil dibekukan di rekening PT Aksesoris Andalan Bersama (Bank BCA) dan diamankan untuk proses asset recovery kepada korban melalui mekanisme hukum.
Penyidik mengamankan dua tersangka di Indonesia, yaitu LPK (56, WNI) dan LJ (46, WNA China). Sementara itu, otak kejahatan berinisial CW diduga berdomisili di China dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan koordinasi aktif bersama FBI.
- LPK (WNI): Bertugas mendirikan perusahaan boneka (shell company) beserta legalitas akta dan rekening penampung.
- LJ (WNA China): Mengelola komunikasi dengan jaringan di China serta mengeksekusi instruksi pencucian uang.
- Skema Komisi: Kedua tersangka di Indonesia menerima bagian hingga 5 persen dari setiap dana kejahatan yang masuk.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler (Samsung Galaxy dan Samsung Galaxy A72) yang digunakan untuk mengontrol alur komunikasi transaksi bodong tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU No. 1 Year 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait manipulasi informasi/dokumen elektronik. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana penipuan, transfer dana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal penyertaan (deelneming) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan ini mempertegas komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum siber lintas batas melalui integrasi intelijen keuangan domestik dan kerja sama kepolisian Internasional. (Red)













