JAKARTA, Studio2News — Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan secara tegas melawan tindakan sepihak otoritas Arab Saudi. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah resmi melayangkan nota diplomatik keberatan setelah dana uang muka (down payment) penyelenggaraan haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar diblokir secara mendadak.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terima atas pemblokiran dana tersebut. Pasalnya, dana yang disandera bukanlah dana operasional tahun lalu, melainkan dana muka untuk keberangkatan jemaah tahun 2027.
“Kami tidak terima dana kami diblokir. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” ujar Dahnil, Rabu (019/8/2026) kemarin.
Pemblokiran dana miliaran rupiah ini bermula dari klaim pemerintah Arab Saudi yang menuding Indonesia melakukan pelanggaran asuransi pada musim haji 2026.
Otoritas Arab Saudi mengeklaim ada sekitar 600 jemaah asal Indonesia yang mengidap sembilan penyakit kronis yang seharusnya tidak lolos syarat kesehatan (istitha’ah).
Kendati demikian, pemerintah menilai langkah pemblokiran sepihak tersebut sangat problematik karena dilakukan tanpa proses verifikasi bersama pihak Indonesia terlebih dahulu.
“Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal’,” ungkap Dahnil.
Menghadapi situasi ini, Kementerian Haji mendesak agar Arab Saudi membuka ruang transparansi. Pemerintah meminta rincian kontrak asuransi serta data sahih mengenai poin-poin pelanggaran yang dituduhkan agar dapat diverifikasi secara adil melalui jalur diplomatik.
Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah keras melalui meja perundingan. Dengan menggandeng dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI, Menteri Haji dan Umrah telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan renegosiasi ulang guna mencabut blokir dana tersebut.
Di sisi lain, pemerintah mengakui bahwa kasus ini menjadi cermin evaluasi besar-besaran terhadap proses seleksi kesehatan jemaah di tanah air. Ke depan, pengetatan syarat istitha’ah akan diberlakukan jauh lebih ketat agar celah lolosnya jemaah dengan kondisi kesehatan berisiko tinggi tidak terulang kembali di masa mendatang. (Red).













