Bandar Lampung- Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian laptop milik seorang mahasiswi Universitas Lampung (Unila) akhirnya terhenti di tangan pihak Kepolisian. Setelah sempat buron dan viral di media sosial, kedua tersangka diringkus di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Pesawaran.
Pasangan berinisial AM (36) dan FY (34) ditangkap oleh tim gabungan URC Polresta Bandar Lampung dan Polsek Labuhan Ratu pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wib. Keduanya digerebek di rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kurungan Nyawa, Gedong Tataan.
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah jajarannya melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif pasca-kejadian.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kurungan Nyawa. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar AKP Ono Karyono
Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.30 Wib lalu di area parkir sebuah tempat fotokopi di Jalan Prof. Dr. Sumantri Brojonegoro, Rajabasa, Bandar Lampung. Korban, seorang mahasiswi berinisial NK, mendapati laptop yang digantungkan di sepeda motornya digondol oleh kedua pelaku.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian memperlihatkan detik-detik dramatis saat korban menyadari tindakan para pelaku. Dalam upayanya mempertahankan barang miliknya, korban nekat mengejar sepeda motor pelaku hingga terjatuh dan sempat terseret di jalan raya.
Video rekaman CCTV tersebut kemudian menyebar luas di platform media sosial dan memicu ketakjuban sekaligus keprihatinan publik. Keberadaan rekaman video ini juga menjadi salah satu petunjuk krusial bagi kepolisian untuk memetakan identitas dan jalur pelarian tersangka.
“Rekaman CCTV sangat membantu proses awal penyelidikan hingga kami berhasil mengidentifikasi profil kedua pelaku,” tambah Ono.
Selain menangkap kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun barang pendukung lainnya, meliputi yakni satu unit helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, dua tas selempang, dan dua unit telepon seluler (smartphone).
Saat ini, AM dan FY mendekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (Sandi Putra/ Red)













