BANDARLAMPUNG, studio2news – Jajaran Polresta Bandarlampung meringkus seorang mantan anggota TNI AU berinisial Febri Natta Okki Pratama karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Lampung. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas turut menangkap rekan Febri yang bernama Sandi Bahari, warga Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diciduk pada Rabu dini hari (13/5/2026) di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan ganda dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat mengedarkan sekaligus mengonsumsi ekstasi,” ujar Alfred, Selasa (19/5/2026).
Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menciduk Febri sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan 87 butir ekstasi dan satu pucuk senpi rakitan.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil meringkus Sandi di salah satu tempat hiburan malam di Bandarlampung dengan barang bukti 70 butir ekstasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sandi diduga memiliki peran penting dalam memuluskan peredaran ekstasi di Lampung. Pasokan barang haram tersebut disinyalir berasal dari seorang pelaku lain berinisial R yang berada di luar Provinsi Lampung. Total estimasi barang beredar 570 butir, Total barang bukti yang disita 157 butir (87 butir dari Febri dan 70 butir dari Sandi)
Dari pengakuan sementara para tersangka, keuntungan dari bisnis haram yang telah berlangsung cukup lama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bergaya hidup foya-foya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap enam orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat. (Sandi/Red)













