Dua Warga Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polres Pringsewu

Pringsewu – Kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menunjukkan tren positif. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan secara sukarela dua pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal beserta empat butir amunisi aktif oleh dua warga Kecamatan Sukoharjo kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu pada Jumat (17/7/2026).

Langkah kooperatif ini diambil kedua warga tersebut karena didorong rasa khawatir atas risiko hukum kepemilikan senjata api tanpa izin. Proses penyerahan dilakukan melalui perantara kerabat mereka, Suwarlan dan Gono yang mendatangi Mapolres Pringsewu.

Penyerahan senpi rakitan ini diterima langsung oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali beserta personel Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Wakapolres Pringsewu Kompol Samsuri memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kedua warga tersebut. Menurutnya, langkah menyerahkan senpi secara sukarela merupakan keputusan tepat sebelum senjata tersebut disalahgunakan atau berujung pada konsekuensi pidana yang berat.

“Ini adalah bentuk kesadaran hukum yang patut dicontoh. Kami berharap masyarakat lain yang masih menguasai atau menyimpan senjata api tanpa izin dapat mengikuti langkah serupa, segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak Kepolisian,”ujar Kompol Samsuri.

Kendati demikian, Samsuri menegaskan bahwa Polres Pringsewu tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan konvensional. Kepolisian tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), khususnya yang memanfaatkan senjata api dalam melancarkan aksinya.

“Bagi warga yang menyerahkan secara sukarela, tentu kami beri apresiasi dan jaminan tidak diproses hukum. Namun, jika senpi tersebut ditemukan saat proses penegakan hukum atau terbukti digunakan untuk tindak pidana, penanganannya akan sangat berbeda. Kami pastikan akan menindak tegas tanpa kompromi sesuai undang-undang yang berlaku,”tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Rosali menjelaskan bahwa penyerahan senpi ilegal ini merupakan buah dari pendekatan preemtif yang konsisten dilakukan oleh jajarannya. Tim Tekab 308 secara berkala turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi dan imbauan persuasif mengenai bahaya serta sanksi pidana kepemilikan senpi ilegal.

“Alhamdulillah, upaya persuasif dan pendekatan humanis yang kami lakukan mendapat respons positif dari masyarakat. Warga akhirnya sadar dan bersedia menyerahkan dua pucuk senpi rakitan berikut empat butir amunisi aktif ini kepada kami,”terang Iptu Rosali.

Melalui momentum ini, Polres Pringsewu kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga kondusivitas keamanan dengan tidak menyimpan senjata api ilegal jenis apa pun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!