JAKARTA, studio2news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Surat edaran tertanggal 25 Mei 2026 ini menjadi penegasan bagi seluruh penyelenggara pendidikan agar menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan siswa berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan harus memastikan proses SPMB berjalan secara objektif, transparan, dan adil. Segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru adalah tindakan terlarang yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, Sabtu (30/5/2026).
KPK mengungkapkan bahwa pihaknya masih sering menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru. Berbagai modus operandi yang ditemukan di lapangan antara lain : Pemungutan biaya daftar ulang, “uang bangku”, hingga kewajiban pembelian atribut sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Adanya intervensi dari pihak tertentu untuk menitipkan calon siswa, yang dinilai merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dan Rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga manipulasi daftar siswa yang telah dinyatakan diterima serta Ketidakjelasan informasi daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Dalam SE tersebut, KPK menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang keras.
“Perbuatan tersebut memiliki implikasi pidana. Kami meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, baik di lingkungan umum, madrasah, maupun pendidikan keagamaan, untuk menjadi teladan bagi masyarakat,” tambah Abdul.
KPK juga mengingatkan kewajiban bagi setiap ASN atau penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan untuk segera melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan atau makanan yang mudah rusak/kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi dalam menjaga integritas serta menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh calon peserta didik tanpa dicederai oleh praktik koruptif. (Red)













