WAY KANAN Studio2news.com — Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Edwin Bavur dan Kepala Dinas Perkebunan, B. Ishak melakukan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR, di Ruang Rapat Lt. 5 Wing 2 Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Jakarta kemarin.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan penataan pemanfaatan ruang guna memastikan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026-2046 berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan arah kebijakan tata ruang Nasional.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah menjelaskan dalam proses verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi dan klarifikasi terhadap pemanfaatan ruang sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib tata ruang, kepastian hukum, serta kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang Daerah dan Nasional.
“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penyusunan RTRW dan RDTR Kabupaten Way Kanan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan Daerah, perlindungan lingkungan hidup, kawasan pertanian berkelanjutan, serta peningkatan investasi yang selaras dengan ketentuan tata ruang,”jelas Bupati, Ayu Asalasiyah
Selain itu pula, lanjutnya, menjadi langkah strategis dalam tahapan penyusunan RTRW Kabupaten Way Kanan melalui Berita Acara Clear and Clean (BACC) atau berita acara hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Substansi. Selanjutnya, dokumen RTRW akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Way Kanan untuk diparipurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Way Kanan.
”Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung penataan ruang yang terencana, tertib, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan Daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Way Kanan,”terangnya.
Ditegaskannya kembali, bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan Daerah yang terarah, berkelanjutan, serta mampu mendukung investasi dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, kegiatan verifikasi tersebut juga menjadi bagian penting dalam memastikan harmonisasi antara kepentingan pembangunan daerah, perlindungan lingkungan, kawasan pertanian serta pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
”Melalui agenda ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat berjalan optimal sebagai landasan pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pembangunan Daerah di masa mendatang,”tukasnya. (Dedi/Red)













