JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penahanan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) sore.
Dadan keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Dadan tampak berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Penahanan ini berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6).
Sebelumnya, pada Rabu pagi, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang menjeratnya.
Meskipun pihak Kejagung belum memberikan rincian resmi mengenai konstruksi kasus yang menimpa Dadan, dugaan keterlibatannya mulai menemui titik terang.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa pencopotan Dadan dipicu oleh adanya dugaan praktik jual beli pada proyek Surat Perintah Pengadaan Gizi (SPPG) atau proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyak informasi yang masuk ke Presiden” ujar Dudung. Rabu (3/6/2026).
Saat dikonfirmasi kembali apakah kasus jual beli dapur SPPG menjadi faktor utama pencopotan tersebut, Dudung memberikan penegasan. “Ya, salah satu faktornya itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum menjadwalkan konferensi pers resmi terkait detail sangkaan pasal maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN tersebut. (Red).













