JAKARTA, studio2news – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang periode Maret 2026.
Dari total temuan tersebut, mayoritas didominasi oleh produk penambah stamina pria. Menindaklanjuti temuan ini, BPOM kini tengah melakukan penelusuran lebih mendalam.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, merinci bahwa dari 22 merek yang disita, sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria, 6 merek produk pegal linu, 1 merek produk penggemuk badan, dan 2 merek lainnya adalah produk pereda gatal-gatal.
Taruna mengungkapkan bahwa para produsen nakal ini sengaja mengelabui masyarakat dengan memalsukan legalitas produk mereka.
“Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya,” ujar Taruna mengutip CNN Indonesia, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, produk ilegal tersebut diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif. Ketiadaan izin edar resmi ini menandakan bahwa produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungannya sangat membahayakan konsumen.
Penambahan BKO pada obat bahan alam sangat berbahaya karena dosisnya tidak terukur. Terlebih lagi, zat kimia yang dicampurkan sebagian besar masuk dalam kategori obat keras yang wajib digunakan di bawah pengawasan dokter.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, zat kimia yang ditemukan antara lain: sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.
BPOM memperingatkan dampak fatal yang mengintai konsumen, Produk Stamina Pria (Mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil) berisiko memicu gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak. Produk Pegal Linu (Mengandung deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat) jika dikonsumsi secara tidak terkontrol dapat menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face (wajah membengkak) akibat gangguan hormon. Produk Lainnya (Mengandung siproheptadin dan klorfeniramin maleat) penggunaan jangka panjang tanpa dosis tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Selain pengawasan domestik, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat negara tetangga melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) periode Maret 2026.
Dua merek produk luar negeri, yaitu CHU-U (produk stamina mengandung sildenafil dan tadalafil) serta Imthip (produk pelangsing mengandung furosemid), terdeteksi beredar ilegal di Thailand dan tidak memiliki izin edar di BPOM.
Meskipun hasil penelusuran menunjukkan kedua produk tersebut belum beredar resmi di Indonesia, BPOM tetap meminta masyarakat waspada terhadap potensi penyelundupan lintas negara.
Menutup keterangannya, Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO ke dalam obat bahan alam dengan sanksi hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau publik untuk tidak tergiur dengan produk herbal yang menjanjikan hasil instan namun mengorbankan kesehatan.
Daftar 22 Obat Bahan Alam Berbahaya yang Ditemukan BPOM:
Berikut adalah daftar lengkap merek produk yang teridentifikasi mengandung bahan kimia obat berbahaya:
1. Gutamin
2. Fu Wei Capsules
3. GERANIUM WILFORDII OINTMENT
4. Maduon
5. Happyco
6. Sehat Pria
7. Godong Ijo
8. Djinggo
9. Sultan-Co
10. Pegal Linu Sarang Klanceng
11. Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
12. Kopi Super Jantan
13. Samyun Wan
14. Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
15. ASAMULYN
16. Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
17. Kapsul Strong Love
18. Sinatren
19. Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
20. YAMAN STRONG HONEY
21. U.S.A VIAGRA
22. VIGRA PLATINUM













