BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa 1.320 butir pil ekstasi dan 14,26 gram sabu di Kantor BNNP Lampung, Kamis (11/6/2026). Langkah tegas ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 1.350 jiwa warga dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, dengan menggunakan mesin blender. Dalam kesempatan tersebut, dua tersangka berinisial Tri Maya Sari (51) dan Wawan Effendi (52) turut dihadirkan dengan pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Kombes Pol Edy Mulsupriyanto, merinci bahwa barang bukti sabu seberat 14,26 gram merupakan hasil pengungkapan kasus pada 7 November 2024 di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Sementara itu, barang bukti ekstasi berasal dari pengungkapan dua kasus pada 26 April 2026. Dari tangan tersangka Tri Maya Sari, petugas menyita 100 butir ekstasi (95 dimusnahkan), sedangkan dari tersangka Wawan Effendi disita 1.250 butir (1.225 dimusnahkan).

“Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium, hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Methylenedioxymethamphetamine (MDMA),” jelas Edy.

Brigjen Pol Budi Wibowo menyoroti tren modus operandi pelaku yang kian beragam guna mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan perempuan sebagai kurir. Ia menyebut bahwa faktor tekanan ekonomi sering kali disalahgunakan oleh jaringan narkotika untuk merekrut pelaku baru.

“Kami menyadari bahwa pelaku terus beradaptasi. Namun, BNNP bersama pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di pintu masuk utama seperti Pelabuhan Bakauheni, serta meningkatkan penggunaan teknologi deteksi narkotika yang lebih canggih,” tegas Budi.

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pasokan narkoba yang masuk ke wilayah Sumatra, termasuk Lampung, masih bersumber dari jaringan Golden Triangle (Myanmar dan sekitarnya) yang masuk melalui jalur perairan.

Saat ini, BNNP Lampung tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial O dan R, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!