Bersih-Bersih MPLS 2026, Siswa dengan Riwayat Kekerasan Dilarang Jadi Panitia. Berikut Ketentuannya

Studio2News – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah tegas untuk menyapu bersih budaya kekerasan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Mulai tahun ini, sekolah dilarang keras melibatkan siswa yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan untuk menjadi bagian dari panitia MPLS.

Kebijakan ini ditegaskan melalui akun Instagram resmi @kemendikdasmen pada Jumat (10/7/2026). Kemendikdasmen menetapkan standar moral ketat bagi siswa yang ingin menjadi ujung tombak penyelenggaraan kegiatan pengenalan sekolah.

Kemendikdasmen menetapkan bahwa panitia MPLS hanya boleh diisi oleh siswa yang bersih dari perilaku menyimpang. Kriteria mutlak yang harus dipenuhi antara lain:

  • Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
  • Pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler yang memenuhi kriteria moral di atas.
  • Jika organisasi siswa belum terbentuk, sekolah hanya boleh menunjuk siswa yang memiliki prestasi akademik/non-akademik atau kemampuan interpersonal yang baik.

Tidak hanya soal panitia, Kemendikdasmen juga mempertegas enam larangan dalam pelaksanaan MPLS 2026 yang wajib dipatuhi seluruh sekolah di Indonesia yakni :

  1. Segala bentuk tindak kekerasan dilarang keras.
  2. Larangan memungut biaya atau bentuk pungutan lainnya.
  3. Larangan memberikan tugas atau aktivitas yang tidak berhubungan dengan edukasi.
  4. Larangan menggunakan atribut yang tidak relevan atau tidak mendidik.
  5. Melarang keterlibatan alumni sebagai penyelenggara/panitia MPLS.

Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, menegaskan bahwa aturan ini berlandaskan pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Ia memperingatkan bahwa kementerian atau dinas pendidikan tidak akan segan menghentikan kegiatan MPLS secara langsung jika ditemukan pelanggaran di sekolah.

Bagi panitia atau penyelenggara yang melanggar, sanksi berjenjang telah menanti, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian tetap dari jabatan. Untuk sekolah swasta, kewenangan sanksi diberikan kepada pimpinan yayasan atau pihak yang berwenang atas panitia tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemendikdasmen tidak ingin MPLS kembali menjadi ajang balas dendam atau senioritas yang mencederai dunia pendidikan. Kini, bola panas ada di tangan kepala sekolah dan guru untuk memastikan regenerasi kepanitiaan berjalan dengan sehat dan edukatif. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!