Lampung Selatan- Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko buah di Kecamatan Candipuro. Dua orang residivis spesialis pencurian sepeda motor lintas Kabupaten berhasil diringkus petugas beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua tersangka diamankan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wib usai identitas mereka teracak melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Aksi pembobolan terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 Wib di ruko buah milik Indah Lestari, yang berlokasi di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro. Dalam insiden ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat silver (tahun 2024) serta satu unit timbangan duduk, dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp19 juta.
Para pelaku teridentifikasi berinisial S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, serta K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Para pelaku membagi peran secara terencana. Satu orang bertugas mengawasi situasi di luar, sementara rekannya memanjat bangunan, masuk ke area dalam toko, lalu membuka pintu rolling door dari dalam untuk melarikan sepeda motor dan timbangan milik korban,” ujar IPTU Ali Humaeni.
Berbekal analisis rekaman CCTV, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke kawasan Desa Rawa Selapan dan berhasil membekuk kedua tersangka. Saat penggeledahan di tempat, petugas menemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang masing-masing pelaku.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial S di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Petugas yang bergerak ke lokasi penadah berhasil mengamankan kembali unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Pengembangan pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka S.W. merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Candipuro. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sedikitnya di tiga lokasi berbeda yakni Maret 2026: Desa Titiwangi, 4 Juli 2026: Halaman masjid Desa Sinar Pasmah, dan 19 Juli 2026: Toko buah Desa Sidoasri
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat (beserta BPKB & STNK), 1 unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, 2 bilah senjata tajam jenis badik, 1 set kunci letter T, Pakaian dan topi yang digunakan para tersangka saat beraksi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Penyidik saat ini masih melakukan perburuan terhadap jaringan penadah lainnya serta menelusuri keberadaan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya. (Wawan/Red)













