Berikan Efek Jera, Tekab 308 Polsek Padang Cermin Lumpuhkan Spesialis Curanmor

Pesawaran- Langkah sepak terjang MUS (27), residivis pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Pesawaran, akhirnya terhenti. Pelaku yang tergolong licin ini terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin setelah berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap pada Rabu (22/7/2026).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Cermin bersama Kanit Reskrim setelah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan musibah curanmor yang dialami korban, Agus Saputra, warga Dusun Sidomulyo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam bernomor polisi BE 7762 BC yang terparkir di teras rumahnya pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membenarkan tindakan tegas dan terukur yang diambil jajarannya terhadap tersangka asal Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai tersebut.

“Menindaklanjuti laporan korban, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil memetakan keberadaan pelaku di wilayah Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 Wib,” terang AKP Agus Jatmiko, Sabtu (25/7/2026).

Namun, saat hendak disergap, tersangka mengabaikan peringatan petugas dan justru mencoba melawan serta melarikan diri. Mempertimbangkan risiko keselamatan anggota di lapangan, petugas mengambil tindakan tegas menembak kedua kaki tersangka.

“Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan di bagian kaki kanan dan kiri tersangka demi menghentikan aksinya dan mengamankan petugas. Usai dilumpuhkan, tersangka langsung kami evakuasi ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan pertolongan medis sebelum dibawa ke Mako Polsek,” tegas Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa MUS bukan sekadar pemain baru. Ia merupakan residivis kawakan dalam kasus curanmor dan pencurian kotak amal masjid. Tak hanya itu, nama MUS ternyata telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Lampung Selatan.

Kepada penyidik, pelaku juga bernyanyi dan mengakui sedikitnya telah melancarkan aksi kejahatan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Padang Cermin.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap dugaan jaringan mapun TKP lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!