Jakarta,Studio2News- Balita berusia empat tahun berinisial QH yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya berinisal DM (19) meninggal dunia. QH menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perwatan insentif di RSUD Koja.
Hal itu dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Kamis (16/7).”Iya semalam” kata Aliyani.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan DM sebagai tersangka dalam kasus ini. Plh Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Ikhlas Putro Wasono, Senin (13/7) mengatakan terungkapnya laporan ini setelah memperoleh laporan terkait seorang balita yang dirawat dengan dugaan menjadi korban kekerasan. Polisi langsung melakukan pengecekan di rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka ditubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan. “Korban yang merupakan anak sambung pelaku ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kini balita perempuan itu menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara,” ujar Ikhlas Putro Wasono.
Berbekal laporan tersebut dan visum rumah sakit, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan DM sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan ini terjadi sejak Mei hingga Juli 2026 di rumah kontrakan mereka di kawasan Kampung Poncol, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Ikhlas Putro Wasono membeberkan, motif utama tersangka melakukan penganiayaan karena kesal dan sakit hati terhadap suami. Meskipun tersangka berdalih apa yang dilakukannya tersbut bertujuan untuk mendisiplinkan anak.
“Motifnya, beliau merasa sakit hati karena ada kata-kata yang kurang menyenangkan dari suami maupun keluarga suami, sehingga dilampiaskan ke anak tirinya,” terangnya.
“Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tiri dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya,” kata dia lagi.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (Red)













