Lampung Selatan- Setelah Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal kini giliran Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Imam Rohadi yang menuntut tindakan nyata dari Pimpinan Eksekutif Daerah Lampung Selatan terkait lambatnya eksekusi Kebijakan Strategis Nasional (KSN) penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah kritis ini dipicu oleh temuan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) yang mencatat 59 Kabupaten/kota dari 25 Provinsi termasuk Lampung Selatan belum menjalankan komitmen pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR.
Padahal, penyederhanaan birokrasi, kemudahan perizinan, hingga penghapusan biaya BPHTB dan PBG tersebut telah diatur secara resmi melalui surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri guna mensukseskan program KSN.
Imam Rohadi menegaskan bahwa data dan fakta yang dihimpun oleh DPP APERSI di lapangan tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mengingatkan, dampak langsung dari keengganan Dinas terkait dalam merealisasikan regulasi ini adalah masyarakat kecil yang mendambakan hunian layak dan terjangkau.
“DPP APERSI tentu memegang data dan fakta di lapangan, salah satunya di Kabupaten Lampung Selatan. Ketika regulasi pembebasan biaya ini tidak dijalankan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Imam.
Lebih lanjut, politisi tersebut meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan untuk tidak tinggal diam dan segera mengevaluasi kinerja Dinas teknis, khususnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Ia mendesak agar jajaran eksekutif segera menginstruksikan Dinas terkait untuk menyelaraskan aturan Daerah dengan instruksi Pemerintah pusat, sehingga KSN dapat segera terealisasi tanpa mengulur waktu.
Terkait potensi lahirnya surat teguran resmi dari Kementerian terkait kepada Pemkab maupun DPRD Lampung Selatan, Imam memastikan lembaga Legislatif akan bersikap terbuka dan pasang badan untuk melakukan pengawasan melekat.
“Jika surat teguran dari kementerian turun, ini harus menjadi perhatian publik dan media sebagai kontrol sosial. Kami di DPRD tentu akan mengawal penuh agar kebijakan strategis Nasional ini tidak terhambat dan benar-benar bisa segera direalisasikan di Lampung Selatan,” pungkasnya.
Dilnasir sebelumnya, Kebijakan strategis Nasional dalam mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terancam melambat di tingkat lokal. Dua Daerah di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Way Kanan, resmi masuk dalam daftar Pemerintah Daerah yang dinilai belum optimal menjalankan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.
Data tersebut diungkapkan berdasarkan laporan resmi Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juli 2026. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APERSI, Deddy Indrasetiawan, dan dilayangkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri tersebut mencatat ada 59 Kabupaten/kota di 25 Provinsi yang masih menarik atau belum membebaskan biaya perizinan rumah MBR di mana Lampung Selatan dan Way Kanan menjadi wakil dari Provinsi Lampung.
Regulasi yang Dilanggar yakni penarikan retribusi PBG dan BPHTB untuk rumah MBR bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak akan tinggal diam terhadap Daerah yang masih membebani masyarakat berpenghasilan rendah dengan biaya perizinan rumah subsidi.
Mendagri menilai tindakan Kepala Daerah yang belum mengeksekusi pembebasan biaya ini sebagai langkah yang tidak berpihak pada rakyat kecil serta berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Tahapan Penertiban Pemda Mangkir dengan pemberian Surat Teguran dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kepala Daerah terkait, Surat teguran akan ditembuskan secara terbuka kepada media massa, DPRD setempat, hingga atasan langsung Kepala Daerah guna memicu pengawasan publik, Daerah yang tetap memungut biaya tanpa dasar kewenangan yang pasca-SKB Tiga Menteri berisiko berhadapan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Belum diterapkannya pembebasan BPHTB dan retribusi PBG di Lampung Selatan dan Way Kanan memberikan dampak domino langsung terhadap iklim pembangunan Daerah. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan segera melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) agar selaras dengan instruksi SKB Tiga Menteri demi menjamin hak MBR mendapatkan hunian layak dan terjangkau.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, saat melakaukan konfirmasi ke Sekretaris dua Kabupaten tersebut, Sekretaris Lampung Selatan tidak merespon pesan yang dilayangkan dan sementara nomor ponsel Sekab Way Kanan sulit untuk dihubungi. (Wawan/ red)













