LAMPUNG UTARA, Studio2News — Dampak sebaran abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau kini telah mencapai wilayah Kabupaten Lampung Utara. Demi mengantisipasi ancaman serius terhadap kesehatan para pelajar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat langsung bergerak cepat mengambil langkah tanggap darurat.
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2026, Disdikbud Lampung Utara langsung memproses regulasi turunan yang disahkan melalui Surat Edaran Bupati Lampung Utara. Kebijakan ini resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi sistem dalam jaringan (daring) terhitung mulai tanggal 7 hingga 8 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung tancap gas begitu dokumen resmi dari tingkat provinsi diterima pada sore hari.
“Karena surat dari Pak Gubernur sore ini baru kita terima, segera kita tindak lanjuti sesuai dengan jenjang kita di kabupaten,” ujar Sukatno.
Sukatno memastikan draf instruksi tersebut langsung dinaikkan ke meja pimpinan tertinggi malam ini agar bisa segera disebarluaskan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga Pendidikan Nonformal.
Berikut adalah pokok-pokok penting berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 800/2058/04-LU/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik:
1. Seluruh aktivitas KBM dialihkan menjadi pembelajaran secara Daring/Online dari rumah masing-masing untuk semua jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, dan Pendidikan Nonformal).
2. Kebijakan belajar dari rumah ini berlaku secara efektif mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, dengan tetap memantau perkembangan situasi terkini dari otoritas berwenang.
3. Kepala satuan pendidikan dan para guru tetap menjalankan tugas kedinasan dari sekolah, memastikan efektivitas materi tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
4. Siswa, guru, dan orang tua diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan serta wajib mengenakan masker jika terpaksa keluar rumah guna menghindari risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta iritasi kulit akibat paparan abu vulkanik.
5. Para orang tua atau wali murid diminta aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak selama proses pembelajaran daring berlangsung di rumah.
Sukatno, menghimbau agar para orang tua dapat bekerja sama mengawasi putra-putri mereka agar senantiasa berada di dalam ruangan selama kualitas udara di Lampung Utara belum sepenuhnya aman dari sebaran abu vulkanik. (Red).













