Skandal Migas Lampung: Eks Gubernur Arinal Djunaidi Didakwa Korupsi Rp268,7 Miliar Lewat Gurita Konspirasi PI 10 Persen

BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026), Arinal didakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) South East Sumatra (SES).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri, membeberkan daftar dosa administratif dan struktural yang dilakukan Arinal. Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan 17 perbuatan melawan hukum yang membentang sejak masa transisi sebelum ia menjabat hingga selama berkuasa sebagai Gubernur Lampung.

Konspirasi ini disebut telah merugikan keuangan atau perekonomian negara secara nyata dan pasti sebesar Rp268.760.385.500 (Rp268,7 miliar).

JPU menguraikan secara rinci langkah-langkah sistematis yang dijalankan Arinal untuk memuluskan kepentingan kelompok dan keluarganya dalam pengelolaan dana migas tersebut:

* Penyalahgunaan Pengaruh Masa Transisi (April 2019): Memanfaatkan statusnya sebagai Gubernur Terpilih untuk menjanjikan jabatan kembali kepada Prihatono Ganefo Zain sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, dengan syarat Prihatono tidak memproses PT Wahana Rahardja (BUMD) yang sebelumnya telah ditunjuk sah sebagai penerima PI 10 persen. Pertemuan ini dihelat di sebuah kafe di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.

* Kumpul-Kumpul Politik di Way Halim (7 Mei 2019): Mengumpulkan pejabat pemprov, akademisi, dan politisi di Cafe Woodstair, Bandar Lampung, untuk memutuskan secara sepihak penunjukan PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai penerima PI 10 persen, sekaligus meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama calon anak usaha.

* Penunjukan Tanpa Kompetensi: Menunjuk PT LJU secara melawan hukum sebagai penerima PI 10 persen, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak di bidang migas maupun kemampuan finansial yang memadai.

* Pembentukan Anak Usaha Cacat Aturan (17 Juni 2019): Membentuk anak usaha di bidang migas melalui RUPS PT LJU tanpa memenuhi aturan dan persyaratan pendirian anak usaha BUMD.

* Perintah Direksi Tanpa Dasar Hukum: Memerintahkan Direktur Utama PT LJU mendirikan anak perusahaan pengelola PI 10 persen yang secara regulasi tidak memiliki dasar hukum yang sah.

* Penyertaan Modal Tanpa Perda: Melakukan pengalihan penyertaan modal Pemprov Lampung ke PT LJU untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) tanpa melalui Peraturan Daerah.

* Penunjukan Kroni: Menempatkan orang-orang dekat yang nir-pengalaman di sektor hulu migas sebagai Komisaris dan Direksi pertama PT LEB.

* Intervensi Panitia Seleksi: Membentuk Panitia Seleksi Direksi BUMD yang diatur untuk meloloskan seleksi Direksi PT LEB secara melanggar prosedur.

* Nepotisme Adik Ipar: Memaksa Pansel meluluskan Budi Kurniawan (adik ipar Arinal) sebagai Direksi PT LEB, meskipun hasil uji psikologi potensi dan kompetensi menyatakan yang bersangkutan tidak disarankan memimpin.

* Rotasi Demi Kepentingan Kelompok: Memecat Prihatono Ganefo Zain dari kursi Komisaris PT LEB dan menggantinya dengan Heri Wardoyo, seorang sesama pengurus partai politik.

* Pansus Tanpa Uji Kelayakan: Mengarahkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung untuk segera memproses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU secara kilat tanpa uji kelayakan (fit and proper test).

* Janji Manis untuk Pimpinan DPRD: Usai pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2023, Arinal menjanjikan aliran dana dari kue PI 10 persen kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

* Bagi-Bagi Tantiem Prematur: Mengarahkan pembagian tantiem kepada Direksi dan Komisaris PT LEB menjelang RUPST Tahun 2022, padahal pada tahun tersebut PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.

* Upeti ke Gedung DPRD: Memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, untuk menggelontorkan uang hasil dana PI 10 persen kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

* Menahan Dividen: Memerintahkan M. Hermawan Eriadi agar tetap menempatkan dana PI 10 persen di PT LEB, mengabaikan keputusan RUPST 2022 yang mewajibkan pembagian dividen paling lambat satu bulan setelah ditetapkan.

* Kenaikan Gaji Sewenang-wenang: Memerintahkan Dirut PT LJU yang baru untuk membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas mewah bagi Komisaris-Direksi PT LEB tahun 2023, setelah sebelumnya sempat ditolak oleh Plt. Dirut PT LJU Taufik Hidayat.

* Menimbun Saldo Laba Tanpa Rencana: Memerintahkan penggunaan saldo laba/rugi PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan tanpa disertai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang jelas.

JPU menyebut aksi lancung ini dilakukan Arinal secara bersama-sama (co-participation) dengan M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Rangkaian perbuatan tersebut membuat pengeluaran dan penggunaan dana meluncur bebas tanpa payung hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat cacat hukum ini, PT LJU bersama entitas turunannya, yakni PT LEB serta Perumda Air Minum Way Guruh Kabupaten Lampung Timur, dinyatakan tidak memiliki legalitas sah untuk menerima penyertaan modal Pemprov Lampung maupun mengelola porsi migas daerah.

Perbuatan terdakwa dinilai memegang rekor pelanggaran berlapis terhadap instrumen hukum nasional, mulai dari:

* Undang-Undang Keuangan Negara & Perbendaharaan Negara

* Undang-Undang Pemerintahan Daerah & Perseroan Terbatas

* Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas & BUMD

* Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Migas.

Persidangan agenda pembacaan dakwaan ini menandai babak awal pengungkapan borok tata kelola migas di Bumi Ruwa Jurai yang menyeret lingkaran kekuasaan tertinggi di masa lalu. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!