Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terhadap oknum produsen maupun distributor yang sengaja menimbun masker di tengah melonjaknya permintaan pasar akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Upaya ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan serta stabilitas harga alat pelindung diri di masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, mengimbau seluruh pelaku usaha di rantai pasok kesehatan untuk tidak membatasi distribusi produk. Penahanan pasokan dinilai berpotensi memicu krisis ketersediaan dan lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat konsumen, mengingat kelangkaan masih ditemukan pada tingkat pedagang eceran di beberapa kawasan.
Sebagai langkah preventif dan responsif, Kemenkes memperketat pembinaan serta pengawasan di lapangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi berjenjang yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Bentuk sanksi bagi pelaku penimbunan yakni teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha dan penindakan secara pidana bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Di samping pengawasan pasar, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengonsumsi logistik kesehatan secara bijak guna menjaga kestabilan pasokan Nasional.
Untuk meminimalisasi dampak paparan abu vulkanik di wilayah terdampak paling parah—meliputi Lampung, Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta—Kemenkes telah mendistribusikan bantuan logistik secara gratis.
- Alat Pelindung Diri: Lebih dari 100.000 unit masker (tipe N95 dan masker medis) serta ribuan kacamata pelindung (goggle).
- Layanan Medis: Pasokan obat-obatan esensial dan alat kesehatan pendukung penanganan darurat.
Kemenkes juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penetapan harga yang di luar kewajaran di pasaran. WhatsApp: 0821-14870070 / 0838-30032003. (Red)













