Jakarta,Studio2News-Minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis dilarang masuk dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu berdasarkan keputusan hasil rapat Badan Gizi Nasional (BGN) bersama sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis keterangan dalam akun Instagram resmi BGN @badangizinasional.ri dikutip, Rabu (9/9/2026).
BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima manfaat yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.
Produk susu yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk ini juga tidak diperbolehkan ditambah dengan gula, pengawet, perasa dan pewarna.
Dalam produk susu yang digunakan memliki kandungan susu segar minimal 80%, serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.
“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” tulis keterangan BGN.
Untuk pemberian susu hewani, BGN menetapkan dengan harga satuan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana.
Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia. (Red)













