Jakarta,Studio2News- Dewan Pers mencatat, selama Januari hingga Juli 2026 terdapat sekitar 50 wartawan dilaporkan secara pidana dalam UU ITE dan KUHP.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.
Karena itu dirinya meminta wartawan untuk berhati-hati terhadap berbagai persoalan hukum pers. Khususnya terkait pembuatan berita, pemuatan konten berita di media sosial pribadi serta wawancara narasumber yang bisa memicu wartawan dilaporkan atas tindak pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP.
“Dan saya kira ini warning juga buat kita semua bahwa lebih berhati-hati dalam membuat berita karena sebelumnya kita punya jerat yang bernama Undang-Undang ITE, sekarang ada KUHP. Dan kasusnya cukup banyak, artinya dengan ada 27 layanan ahli untuk Undang-Undang ITE dan 24 KUHP, kan berarti setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana dalam Undang-Undang ITE dan KUHP. Undang-Undang ITE yang masih dipakai itu kan terkait 27A, KUHP 433, semuanya tentang pencemaran nama baik,” kata Abdul Manan, seperti dikutip, Kamis (20/8).
Selain itu, ia juga meminta agar wartawan berhati-hati saat akan mengunggah konten di media sosial. Hal tersebut dikarenakan jumlah pemidanaan terhadap wartawan terkait unggahan konten di media sosial cukup tinggi bahkan jumlahnya hampir berimbang dengan jumlah kasus pemidanaan akibat konten di media online.
“Jadi kalau posting di akun pribadi lebih berhati-hati karena dia tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Pers. Itu artinya teman-teman harus lebih berhati hati terutama wartawan, berhati-hati untuk posting di media sosial,”ujarnya.
Dia juga meminta para wartawan untuk berhati-hati dalam mengelola atau memperlakukan informasi yang didapat dari narasumber. Hal itu disampaikan mengingat adanya kasus narasumber yang dipidanakan akibat wawancaranya yang dimuat di media.
“Kasus lainnya yang saya kira juga menarik dan ini juga warning buat kita adalah wartawan ketika mewawancarai narasumber, ketika menulis berita, berhati-hati memperlakukan informasi dari narasumber. Ya saya kira sesuai prinsip, wartawan harus selalu skeptis, berusaha tidak boleh menelan mentah-mentah apa yang disampaikan narasumber,”ujarnya.
Ia menekankan bahwa bercermin dari kasus tersebut, kesalahan pengolahan informasi dari narasumber yang dimuat dalam berita bukan hanya berdampak kepada wartawan itu sendiri melainkan juga kepada narasumber.
Menurutnya, kondisi tersebut nantinya akan membuat efek berkelanjutan dimana tidak ada lagi pihak yang ingin menjadi narasumber media.
“Dan pemidanaan terhadap narasumber kan punya chilling effect. Bisa membuat orang takut jadi narasumber media dan saya kira kita bisa bayangkan apa dampaknya kalau tidak ada narasumber yang berani bicara,” ucapnya.
“Saya kira ini juga reminder buat teman-teman wartawan untuk lebih berhati-hati karena kalau kita teman-teman salah, bukan hanya teman-teman yang bisa jadi korban pemidanaan, tapi juga narasumbernya,” pungkasnya (Red)













