Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen penuh untuk memperketat ruang gerak peredaran gelap narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui sinergi lintas instansi dalam pemusnahan barang bukti kejahatan berskala besar yang berlangsung di Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hadir langsung mendampingi Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dan Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi. Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini mengalaskan soliditas pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan strategis tersebut.
Posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang utama yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa menjadikan kawasan ini sangat rawan dimanfaatkan sebagai jalur transit peredaran gelap narkotika.
Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa penindakan tegas dan terukur menjadi harga mati untuk melindungi keamanan masyarakat sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan kejahatan terorganisasi.
“Posisi strategis Lampung tidak boleh dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan. Penindakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya pada pilar reformasi hukum dan pembersihan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi kejahatan yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Kapolda.
Selama periode Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Lampung berhasil membongkar 29 kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan 35 orang sebagai tersangka. Barang bukti bernilai ekonomis sekitar Rp264,977 miliar yang berhasil disita dan dimusnahkan meliputi:
- Sabu: 119,1 kilogram
- Ganja: 58,2 kilogram
- Ekstasi:166 butir
- Pil Happy Five:996 butir
- Etomidate Padat:484 unit
- Etomidate Cair:500 gram
Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut yang telah mengantongi penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 829 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan zat adiktif. Kasus yang diungkap sebanyak 29 Kasus, Mengungkap 35 orang tersangka penyelamatan nilai ekonomis Rp264,979 Miliar dan penyelamatan potensi jiwa 829.264 Jiwa
Selain penanganan kasus narkotika, aparat penegak hukum menaruh perhatian serius terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curor) yang kerap melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
Langkah preventif dan pendekatan persuasif Polda Lampung membuahkan hasil nyata. Masyarakat secara sukarela menyerahkan sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi. Rincian senjata api ilegal yang diserahkan terdiri dari 147 pucuk laras pendek dan 19 pucuk laras panjang.
Sebagai langkah modernisasi pelayanan dan deteksi dini, Kepolisian mendorong pemanfaatan platform digital seperti kanal Aplikasi Siger Presisi dan Layanan Call Center 110. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat melaporkan potensi gangguan kamtibmas atau indikasi tindak pidana secara cepat, aman, dan terjamin kerahasiaannya.
Prosesi pemusnahan barang bukti diawali dengan pengujian sampel secara terbuka oleh tim ahli, dilanjutkan penandatanganan berita acara resmi oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Tinggi, BNNP Lampung, Bea Cukai, BPOM, hingga Balai Karantina.
Penghancuran barang bukti narkotika dilakukan secara teknis menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi guna memastikan seluruh bahan berbahaya musnah total tanpa mencemari lingkungan. Sementara itu, ratusan senjata api rakitan dihancurkan secara mekanis agar tidak dapat difungsikan kembali.
Melalui integrasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi Lampung, jajaran TNI-Polri, dan partisipasi aktif masyarakat, penguatan keamanan di pintu gerbang Sumatera ini diharapkan dapat mengakselerasi terciptanya iklim daerah yang aman, kondusif, dan siap mendukung pencapaian visi Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045. (https://lampungprov.go.id / Red)













