Kos-kosan Diobok-obok, Pemuda Asal Tulang Bawang Dicokok Tekab 308 Polres Metro

Metro, Studio2News – Aksi pencurian yang menyasar tempat kos pelajar di Kota Metro akhirnya berujung di balik jeruji besi. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung membekuk seorang pemuda berinisial G (19) tanpa perlawanan, setelah nekat menguras barang berharga milik korban yang tengah ditinggal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi korban dengan Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Juli 2026. Peristiwa kriminal tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 17.40 WIB, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Satelit 1, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan kondisi gembok pintu kamar kos korban yang sudah rusak. Dengan leluasa, tersangka menyusup masuk ke dalam kamar dan menggasak satu unit laptop merek Axioo Hype 8/128/Windows 11 yang disimpan di dalam lemari. Akibat kejadian ini, korban yang berstatus sebagai pelajar harus menanggung kerugian materiil sebesar Rp3.549.000.

Merespons laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memburu jejak pelaku. Kerja keras aparat membuahkan hasil setelah mengendus keberadaan terduga pelaku yang masih berada di kawasan Jalan Satelit, Kelurahan Iringmulyo.

Pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menyergap G tanpa perlawanan berarti. Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah kotak laptop merek Axioo Hype langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyp, menegaskan komitmen jajarannya untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro,” tegas Rizky Dwi Cahyp. Rabu (29/7/2026).

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para penghuni kos dan pemilik kontrakan, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk memastikan sistem pengamanan pintu dan gembok dalam kondisi baik guna menutup celah bagi para pelaku kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka G kini harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!