Khianati Seragam dan Senjata Negara, Polisi Perampok Toko Emas Resmi Dipecat

BANDA ACEH, Studio2News – Alih-alih menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berinisial Briptu MZ justru mencoreng kehormatan institusinya sendiri. Ia nekat merampok toko emas menggunakan senjata api organik milik negara.

Kini, pelarian dan aksi tercelanya harus dibayar mahal. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa (28/7/2026), Briptu MZ secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa majelis etik menyatakan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Menghadapi putusan tersebut, Briptu MZ secara terbuka menyatakan menerima tanpa mengajukan banding.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu (29/7/2026).

Aksi kriminalitas yang menyeret Briptu MZ bermula saat ia melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Di luar dugaan, kejahatan tersebut dijalankannya dengan memanfaatkan senjata api organik fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk melayani dan mengamankan warga.

Berkat gerak cepat tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, pelarian sang oknum kepolisian berhasil dibekuk kurang dari 24 jam pasca-kejadian. Penangkapan didukung penuh oleh bukti-bukti kuat, mulai dari rekaman kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengakuan tersangka.

Dalam persidangan etik yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, perbuatan Briptu MZ dinilai dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan bejat ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan mendalam di tengah masyarakat, tetapi juga meruntuhkan marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Akibat perbuatannya, Briptu MZ dinyatakan melanggar sederet regulasi berat, di antaranya, Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meskipun sanksi pemecatan (PTDH) telah resmi dijatuhkan, proses hukum terhadap Briptu MZ belum usai. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh terus memproses kasus pidananya secara paralel, transparan, dan akuntabel.

Polda Aceh menegaskan sikap tegasnya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan korps bhayangkara.

“Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas Joko. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!