Tak Berkutik, 2 Residivis Lintas Kabupaten Spesialis Curat Asal Lampung Timur Ditembak Polisi

LAMPUNG SELATAN, Studio2News – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya tak berkutik di tangan aparat kepolisian. Keduanya yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial SW alias T (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan KMS (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Sasaran pelaku adalah sebuah ruko atau toko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 serta satu unit timbangan duduk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

“Satu orang bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara pelaku lainnya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban,” jelas IPTU Ali Humaeni Kamis (23/7/2026).

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, penyidik Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga ke Desa Rawa Selapan.

Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas mendapati masing-masing pelaku menyembunyikan sebilah badik di pinggang mereka.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap bahwa tersangka SW merupakan penjahat kambuhan yang sudah sering beraksi. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro sedikitnya tiga kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir pada Maret 2026 beraksi di Desa Titiwangi,4 Juli 2026 beraksi di halaman masjid Desa Sinar Pasmah dan terakhir pada 19 Juli 2026 beraksi di toko buah Desa Sidoasri.

Selain itu, motor curian tersebut sempat dijual kepada seorang penadah berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi yang melakukan pengembangan berhasil mendatangi rumah pembeli dan mengamankan kembali sepeda motor Honda Beat milik korban.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta BPKB dan STNK, 1 unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, 2 bilah senjata tajam jenis badik, 1 set kunci letter T, Pakaian dan dua topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku penadah lainnya serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum terungkap. (Wawan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!