Lampung Selatan- Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko buah di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro.
Dua orang pelaku yang dikenal sebagai residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas Kabupaten, diringkus pada Senin (21/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kedua tersangka yang ditangkap merupakan warga asal Kabupaten Lampung Timur, yaitu SW alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka SW mengakui telah melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Kecamatan Candipuro sedikitnya tiga kali sepanjang kurun waktu 2026, di antaranya Maret 2026 melakukan aksi pencurian di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 melakukan pencurian di area parkir masjid Desa Sinar Pasmah dan 19 Juli 2026 melakukan pembobolan toko buah di Desa Sidoasri.
Aksi kejahatan di toko buah milik Indah Lestari terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Para pelaku berbagi peran dengan rapi saat mengeksekusi sasaran.
“Satu pelaku bertugas memantau situasi di depan rolling door, sementara rekannya memanjat atap bangunan, masuk ke dalam toko, dan membuka rolling door dari dalam untuk melarikan unit sepeda motor beserta barang berharga milik korban,” terang IPTU Ali Humaeni.
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp19 juta.
Setalah memetakan pergerakan pelaku melalui CCTV, penyidik melakukan pengejaran hingga ke Desa Rawa Selapan dan berhasil membekuk kedua tersangka. Saat digeledah, petugas mendapati masing-masing pelaku menyelipkan senjata tajam jenis badik di pinggang mereka.
Pengembangan kasus bergerak ke Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, tempat pelaku menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang penadah berinisial S. Di lokasi ini, Polisi mengamankan kembali kendaraan milik korban dan barang bukti lainnya yakni 1 unit Sepeda motor Honda Beat silver milik korban (beserta BPKB & STNK), 1 unit Timbangan duduk merek Nhon Hoa, 2 bilah Senjata tajam jenis badik, 1 set Kunci letter T (alat kejahatan), dan Pakaian dan dua buah topi yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua residivis tersebut kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyidik Satreskrim Polsek Candipuro dan Polres Lampung Selatan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan penadah lainnya serta menelusuri barang bukti lain dari rangkaian aksi kejahatan para pelaku. (Wawan/ Red)













