Kalianda,Studio2News- Tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta JSI Kalianda, menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa 670 ekor burung tanpa sertifikat karantina yang sah.
Upaya penyelundupan ini diketahui saat pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.
Ratusan ekor burung yang kemas didalam 35 keranjang plastik tersebut diangkut Bus ADHI PRIMA nopol B 7011 JXA rute Palembang–Jakarta.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan secara terpadu oleh seluruh instansi di Pos Seaport Interdiction.
“Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang utama perlintasan orang dan barang antara Pulau Sumatera dan Jawa. Karena itu, setiap kendaraan yang melintas kami periksa secara selektif bersama instansi terkait untuk mencegah penyelundupan satwa maupun komoditas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,” ujar AKP Ginting, beberapa hari lalu.
Ia menegaskan, pengawasan di kawasan pelabuhan tidak hanya difokuskan pada narkotika maupun barang berbahaya, tetapi juga terhadap lalu lintas satwa yang wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Polri, Balai Karantina, dan BKSDA dalam menjaga pintu masuk Pulau Jawa. Kami akan menindak setiap upaya pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi karena berpotensi melanggar ketentuan karantina dan mengancam kelestarian satwa,” tegasnya.
Saat itu, lanjut Kapolsek, pengemudi bus, Muhamad Toha (41), warga Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak dapat menunjukkan dokumen maupun sertifikat karantina sebagai syarat pengangkutan satwa tersebut.
Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diamankan ke Polsek KSKP Bakauheni guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara seluruh satwa liar diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Wilayah Kerja Bakauheni untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.
Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban setiap orang memenuhi persyaratan karantina dalam lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.
AKP Ginting menambahkan, pemeriksaan di Seaport Interdiction akan terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk mencegah penyelundupan satwa, penyebaran penyakit hewan, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang memanfaatkan jalur penyeberangan nasional.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan karantina dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum membawa satwa atau komoditas melintasi pelabuhan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian sumber daya hayati dan keamanan lalu lintas komoditas antarwilayah,” pungkasnya.
Dari hasil pendataan, satwa yang diamankan terdiri dari 240 ekor burung pentet, 180 ekor jalak kerbau, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, 9 ekor cipoh, 5 ekor ciblek, dan 1 ekor glatik batu, sehingga total mencapai 670 ekor burung. (Red)













