DPR Tolak RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Tegaskan Itu Hoaks!

JAKARTA, Studio2News – Isu miring mengenai penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI belakangan ini santer beredar di media sosial.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, angkat bicara dan memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Hinca mengaku heran dengan narasi yang berkembang, mengingat proses pembahasan RUU tersebut di Komisi III masih terus berjalan secara intensif.

” Lah, wong kami saja tadi sedang jalan pembahasannya. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita? Sampai ada gambar meme seperti itu, jelas hoaks,” ujar Hinca Senin (13/7/2026).

Dijelaskannya bahwa Komisi III telah melakukan maraton audiensi serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak lebih dari 20 kali. Dalam setiap pertemuan tersebut, pihak DPR telah mengundang berbagai pakar dan praktisi hukum untuk membedah pasal demi pasal secara mendalam.

Hinca pun optimis bahwa regulasi yang krusial bagi pemberantasan tindak pidana korupsi ini dapat diselesaikan dalam tahun ini.

“Sudah ke-20 sekian kalinya kami rapat, dibahas dengan detail. Sedikit lagi selesai, saya kira tahun ini bisa rampung,” tegasnya.

Terkait foto ilustrasi yang beredar di media sosial untuk menyudutkan DPR, Hinca memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, foto tersebut adalah dokumentasi lama saat proses pengesahan KUHAP, bukan momen penolakan RUU Perampasan Aset. Ia mengajak publik untuk memantau langsung jalannya pembahasan agar tidak termakan informasi yang keliru.

Meski Hinca memastikan pembahasan internal di Komisi III terus bergulir, terdapat catatan krusial mengenai status resmi RUU ini. Berdasarkan data yang dihimpun, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berada di ranah internal DPR.

Secara prosedural berdasarkan UU MD3, sebuah RUU baru bisa dikatakan dibahas secara resmi antara DPR dan pemerintah jika Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik telah diserahkan. Hingga saat ini, pemerintah tercatat belum menyerahkan DIM dan naskah akademik, meskipun RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usulan DPR.

Hinca tetap berkomitmen agar dinamika ini tidak menghambat tujuan utama pengesahan RUU, sembari menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik di tengah maraknya disinformasi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!