Jakarta,Studio2News- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polri.
Tak hanya, Febrie, tersangka DR juga diperlakukan hal yang sama oleh Ditjenim. Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya, memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Senin (13/7).
Menurut Hendarsam, pencekalan dan pencegahan dilakukan setelah adanya surat permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidlor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026. (Red)













