Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Kepatuhan Pajak  

Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya kontribusi pajak terhadap akselerasi pembangunan Daerah. Melalui penyelenggaraan Gebyar Samsat Tahun 2026 dan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026, Pemerintah mengedukasi masyarakat untuk mengubah paradigma dari melihat pajak sebagai beban fiskal menjadi sebuah investasi kolektif demi masa depan Daerah.

Dalam agenda Gebyar Samsat 2026 yang berlangsung di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026), Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, menekankan bahwa partisipasi aktif warga melalui jalur perpajakan merupakan fondasi utama pembangunan.

“Setiap kali kita taat membayar pajak, sesungguhnya kita sedang ikut menulis masa depan Lampung. Sinergi antara kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas pemerintah adalah modal utama pembangunan,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.

Secara ekonomi makro, pendapatan daerah yang bersumber dari PKB dialokasikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur vital seperti jalan dan jembatan, peningkatan mutu pendidikan, fasilitas kesehatan, serta penyediaan fasilitas publik lainnya yang merata di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan kepatuhan (tax compliance), Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini dirancang untuk memberikan relaksasi finansial sekaligus melakukan rekonsiliasi data kendaraan melalui beberapa stimulus:

  1. Penghapusan sanksi administratif (denda) PKB.
  2. Penghapusan pajak progresif.
  3. Pemberian keringanan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini tidak sekadar bertujuan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan memiliki urgensi edukasi untuk:

  • Menciptakan tata kelola administrasi kendaraan bermotor yang lebih tertib.
  • Memperbarui akurasi basis data kendaraan di Lampung.
  • Mendorong implementasi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, melaporkan bahwa sepanjang periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026, tercatat sekitar 150.000 unit kendaraan berplat nomor BE yang telah melunasi kewajiban pajaknya dan masuk dalam sistem pengundian apresiasi Gebyar Samsat. Proses pengundian dilakukan secara transparan menggunakan sistem komputer acak yang disegel dan disaksikan resmi oleh perwakilan Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Guna beradaptasi dengan era transformasi digital, pemerintah juga terus mendorong perluasan kanal pembayaran non-tunai. Dalam acara tersebut, wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS mendapatkan apresiasi khusus dalam undian, sebagai bentuk stimulus perluasan inklusi keuangan digital (e-government).

Kolaborasi lintas sektoral antara Bapenda Provinsi Lampung, Polda Lampung, PT Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta berbagai mitra Samsat kini diwujudkan melalui kemudahan akses layanan. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai opsi saluran pembayaran, mulai dari Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kecamatan, gerai pelayanan terpadu, hingga platform digital.

Melalui integrasi pelayanan yang responsif, humanis, dan berbasis insentif ini, Pemerintah Provinsi Lampung optimis tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam perpajakan akan terus tumbuh secara berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memperkuat kemandirian fiskal daerah demi kesejahteraan masyarakat luas. (Sandi Putra/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!