Kebijakan Pemkab Lampura, ASN Antar Anak Dihari Pertama Masuk Sekolah

Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati, Hamartoni Ahadis menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Jumat (10/7) tentang langkah strategis Pemerintah  memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah.

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis melalui Sekretaris Kabupaten, Intji Indirati menjelaskan jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran  melalui satuan kerja tentang kebijakan fleksibilitas ASN dihari pertama masuk sekolah,”Substansinya, fleksibilitas seorang Ayah atau Ibu ASN  untuk.dapat mengantar anaknya dihari pertama masuk sekolah. Sebagai bentuk dukungan gerakan mengantar anak. Itu sudah ada surat edarannya dan langsung ditandatangani Bapak Bupati,”Ujar Intji singkat saat dihubungi lalui pesan singkat, Sabtu 11 Juli 2026

Dilansir sebelumnya, Pemerintah resmi memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi buah hati mereka pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Jumat (10/7). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata Pemerintah terhadap penguatan ketahanan keluarga dan optimalisasi peran orang tua.

Melalui instruksi tersebut, Menteri Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi Pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Implementasi kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Meskipun memberikan kelonggaran, Menteri Rini menegaskan bahwa aspek profesionalisme dan kinerja birokrasi tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan ini dirancang agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun standardisasi pelayanan publik.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas Pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan (work-life balance),” ujar Rini di Jakarta.

Langkah taktis Kementerian PANRB ini juga bersinergi dengan kebijakan makro Pemerintah dalam menekan fenomena fatherless (ketiadaan peran ayah) di Indonesia. Kebijakan pengantaran anak ini berjalan beriringan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026.

Sinergi antarkementerian ini merupakan bagian dari strategi Nasional penguatan fondasi keluarga menuju visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah berkomitmen memperkuat keterlibatan aktif orang tua, khususnya figur ayah, dalam struktur pengasuhan dan pendidikan karakter anak sejak usia dini.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun membawa dampak psikologis besar untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama ayah, pada anak,” pungkas Rini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!