Miris, Remaja Di Bawah Umur Digilir 27 Orang

Sampang- Tragedi kemanusiaan yang memilukan menimpa seorang remaja perempuan di bawah umur di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Korban menanggung penderitaan mendalam setelah menjadi sasaran kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh 27 orang pelaku dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari hingga Mei 2026. Kasus yang menyayat hati ini baru terungkap setelah pihak keluarga membuat laporan resmi ke Kepolisian pada 29 Juni 2026.

Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melacak keberadaan para pelaku. Hingga saat ini, Polisi telah berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut terjadi secara beruntun di tiga wilayah Kecamatan. “Kasus ini terjadi di tiga lokasi yang berbeda, di antaranya di Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong),” ujar Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Skala keterlibatan massal dalam kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai ruang aman bagi anak di bawah umur.

“Dari 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Hartono.

Ironisnya, sebagian besar pelaku yang berhasil diamankan juga masih menginjak usia remaja, bahkan ada yang dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Berdasarkan data Kepolisian, para tersangka yang telah ditangkap meliputi AR (17), MA (15), dan R (42)  serta MH (17) dan AS (14).

Selain itu, Polisi juga mengamankan MFS (13), F (25), AP (15), D (16), dan MR (17) serta MHA (13). Keterlibatan anak-anak di bawah umur sebagai pelaku dalam pusaran kasus kekerasan seksual ini menjadi alarm keras bagi komitmen perlindungan anak dan moralitas sosial di wilayah tersebut.

Polres Sampang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku yang masih buron. Kepolisian memberikan tenggat waktu singkat bagi sisa tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hokum,”Secepatnya 15 tersangka menyerahkan diri. Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Hartono.

Saat ini, fokus penanganan tidak hanya tertuju pada penegakan hukum pidana bagi para tersangka, namun juga urgensi pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban guna memulihkan dampak psikis yang luar biasa akibat peristiwa traumatis ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!