Lampung Selatan– Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan lintas pulau di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Senjata api yang dikirim dari Lampung Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari razia rutin pekan lalu. Petugas menghentikan minibus Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Setelah digeledah, Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver perak dengan gagang kayu cokelat, lengkap dengan empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter. Senjata tersebut disembunyikan di dalam tas ransel hitam yang dibungkus kardus.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menjelaskan bahwa penyelundupan ini memanfaatkan modus penitipan paket via jasa travel antardaerah. Sopir travel yang membawa barang terbukti tidak mengetahui isi paket karena pengirim mengeklaimnya sebagai pakaian dan ponsel.
Paket dikirim oleh seorang perempuan berinisial A atas perintah saudaranya, S, yang saat ini berstatus buron (DPO). Paket dikirim dari Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Bekasi.
Guna menangkap aktor intelektual di balik pengiriman tersebut, KSKP Bakauheni segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk menerapkan strategi penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery).
Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra membuntuti pergerakan paket hingga ke titik tujuan. Strategi tersebut membuahkan hasil pada Selasa (7/7) dini hari. Polisi meringkus tersangka YY saat menerima paket tersebut di Cikarang Selatan. Sementara itu, pelaku S ditetapkan sebagai DPO karena berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata ilegal ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka YY mengaku senjata api rakitan tersebut sengaja dipesan untuk memuluskan aksi kejahatan di Pulau Jawa. Selain itu, YY juga bernyanyi kepada penyidik bahwa dirinya merupakan residivis dan bagian dari komplotan begal yang telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Serang, Banten.
Dari serangkaian aksi pembegalan tersebut, YY berhasil menggasak tiga unit sepeda motor. Dua unit di antaranya telah dijual ke penadah, sementara satu unit sepeda motor Honda Beat sisanya berhasil disita Polisi saat penangkapan di Bekasi. Selain sepeda motor, Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan dalam jaringan ini.
Saat ini tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk pengembangan kasus lebih lanjut guna memburu keberadaan S. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penguasaan dan kepemilikan senjata api ilegal tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Wawan/ Red)













