Jakarta- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai mengarahkan radar penyelidikan ke internal regulator. Institusi baru di bawah naungan Korps Bhayangkara ini membuka peluang besar untuk memeriksa pejabat dan pihak terkait dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil guna mendalami sengkarut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 yang sempat memicu kelumpuhan listrik (blackout) massal.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto pekan lalu telah menegaskan bahwa pemanggilan jajaran Kementerian ESDM menjadi agenda krusial dalam lini masa penyidikan ke depan. Pemeriksaan ini difokuskan untuk membedah proses pengawasan dan tata kelola pemenuhan kewajiban pasokan batu bara domestic (Domestic Market Obligation/DMO) yang berujung pada kerugian negara fantastis mencapai Rp5 triliun.
Kasus yang telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan ini bergerak cepat, meski penyidik di lapangan masih menghadapi kendala tingkat kehadiran saksi. Dari total 34 surat pemanggilan yang dilayangkan tim penyidik, baru 16 saksi yang memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi. Saat ini, Polri tengah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya yang mangkir.
Kendati demikian, minimnya kehadiran saksi belum menghambat progres hukum. Totok mengungkapkan bahwa keyakinan penyidik untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan justru diperkuat oleh kekuatan alat bukti surat.
Benang merah perkara ini bermula dari insiden pemadaman listrik skala besar (blackout) yang berulang kali melanda wilayah strategis nasional, meliputi Sumatra, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan sepanjang periode 2018–2026. Berdasarkan hasil investigasi awal, kelangkaan pasokan batu bara ke PLTU tersebut bukan murni akibat kendala teknis alamiah, melainkan dipicu oleh praktik rasuah yang sistemik.
Penyidik mendeteksi adanya penyimpangan masif yang dilakukan oleh korporasi penyedia jasa. Sejauh ini, dua perusahaan swasta, yakni PT OBP dan PT BRA, telah masuk dalam radar pengawasan ketat kepolisian. Kortas Tipikor memetakan tiga modus operandi utama yang diduga kuat menjadi akar runtuhnya sistem pasokan energi Nasional yakni manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas dan penyimpangan harga kontrak: dan rekayasa skema pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, berimplikasi langsung pada kerugian keuangan Negara. .
Tidak berhenti pada delik korupsi, Polri juga memastikan akan mengejar aliran dana hasil kejahatan tersebut guna memulihkan kerugian Negara (asset recovery). (Red)













