Lampung Utra- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara menyatakan kesiapannya untuk mengawal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 secara serentak yang rencana akan digelar dari 13 hingga 17 juli 2026 mendatang di seluruh satuan pendidikan formal tingkat SD dan SMP. Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan menekankan transisi pembelajaran yang inklusif, aman, dan sepenuhnya bebas dari praktik perundungan (bullying).
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno menegaskan bahwa implementasi MPLS tahun ini wajib merujuk secara ketat pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Aturan baru ini dirancang untuk memastikan hari-hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang bermakna, humanis, dan menggembirakan bagi seluruh peserta didik baru di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Dinas Pendidikan Lampung Utara menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah dan jajaran pendidik untuk berfokus pada tiga aspek krusial selama 5 (lima) hari masa pengenalan yakni
- Implementasi Materi Utama Nasional yakni Sekolah wajib mengintegrasikan gerakan karakter, termasuk program “Pagi Ceria”, pembiasaan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), serta edukasi mengenai etika dan sopan santun dalam bermedia sosial sejak dini.
- Kepanitiaan Murni Pendidik dengan disesuaikan instruksi pusat, panitia pelaksanaan MPLS sepenuhnya berada di tangan Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Keterlibatan alumni sebagai penyelenggara dilarang keras demi mengeliminasi celah terjadinya senioritas negatif.
- Pemberdayaan Potensi Diri Siswa yakni MPLS diarahkan sebagai ruang bagi guru untuk memetakan bakat, minat, dan kondisi awal murid secara psikologis, bukan sebagai ruang pemberian beban tugas yang tidak relevan.
“Sekolah harus menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun pungutan biaya tidak resmi selama proses MPLS berlangsung. Sanksi administratif tegas menanti bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026.”tegas Sukatno
Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, lanjutnya, Dinas Pendidikan bersama pengawas sekolah akan turun langsung ke lapangan guna memantau jalannya kegiatan di berbagai wilayah, mulai dari Kotabumi hingga ke Kecamatan penyangga.
Sekolah juga diwajibkan melakukan sosialisasi program, materi, hingga mekanisme pengaduan internal kepada orang tua atau wali murid paling lambat 5 hari kerja sebelum kegiatan dimulai. Langkah transparansi ini diambil agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal putra-putri mereka memasuki jenjang pendidikan yang baru dengan rasa tenang.
Dinas Pendidikan Lampung Utara berharap, momentum MPLS 2026 dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, memiliki integritas tinggi, dan siap menyongsong masa depan kompetitif yang sehat. (Yogi/ Red)













