4 Dapur MBG di Lampung Ditutup Permanen dan 11 Lainnya Disuspensi, 1 Diantaranya SPPG Kalicinta

BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung diterpa gelombang sanksi tegas. Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung secara resmi mengumumkan penutupan permanen terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, 11 SPPG lainnya masih mendekam dalam status suspensi atau penghentian operasional sementara.

Kasubag Tata Usaha KPPG BGN Bandar Lampung, Fitra Alfarisi, mengungkapkan bahwa total terdapat 15 dapur penyedia yang saat ini lumpuh total dari aktivitas pelayanan. Sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional dijatuhkan karena pihak pengelola terbukti mengabaikan tenggat waktu perbaikan yang telah diberikan.

“Total keseluruhannya ada 15. Dan yang empat itu sudah termasuk di dalamnya. Jadi sisanya 11 masih disuspensi. Karena proses perbaikannya sudah memakan waktu terlalu lama,” ujar Fitra Selasa (28/7/2026) kemarin.

Fitra membeberkan, penghentian operasional ini tidak hanya dipicu oleh insiden darurat, melainkan juga karut-marut kesiapan infrastruktur dasar. Sebagian besar dapur yang disuspensi terbukti belum memenuhi standar higienitas dan sanitasi yang layak.

Sejumlah temuan krusial di lapangan mencakup ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), buruknya fasilitas tempat pencucian, hingga berbagai kecacatan teknis operasional lainnya.

Sementara itu, terkait insiden menonjol di Kabupaten Tanggamus dan Pesawaran yang sempat memicu dugaan kasus keracunan massal, pihak BGN menyatakan masih menahan diri untuk mengambil kesimpulan final. BGN memilih menunggu hasil uji laboratorium resmi sebelum menjatuhkan vonis penyebab pasti.

Dugaan awal memang sempat mengarah pada menu sop buah yang disajikan. Namun, penyelidikan mendalam masih dibuka lebar lantaran sebagian korban dilaporkan sempat mengonsumsi jajanan lain di luar lingkungan sekolah.

“Itulah sebabnya kami belum menyebutnya sebagai kasus keracunan karena hasil laboratoriumnya belum keluar. Nanti setelah hasil lab keluar baru dilakukan evaluasi. Untuk sementara tetap disuspensi sambil menunggu hasil laboratorium dan rekomendasi dari dinas terkait,” imbuhnya.

Di tengah evaluasi besar-besaran ini, BGN menyerukan kepada seluruh pengelola SPPG yang tersisa di Lampung untuk segera berbenah dan menjadikan insiden ini sebagai pelajaran mahal.

Di bawah komando Kepala BGN yang baru, Sudaryono, standar integritas dan kepatuhan operasional dipatok tanpa kompromi. Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan nasional, di mana hingga 27 Juli 2026 tercatat sebanyak 833 SPPG telah ditutup permanen dan 883 SPPG disuspensi secara nasional akibat gagal memenuhi standar higienitas, sanitasi, serta mangkir dari komitmen perbaikan.

“Di era kepemimpinan baru Pak Sudaryono ini kita harus memiliki semangat baru dan visi yang lebih baik. Harapannya semua pihak yang terlibat di SPPG dapat menjaga integritas dan bekerja dengan sepenuh hati sesuai arahan beliau,” pungkas Fitra.

Berikut Daftar SPPG yang Dijatuhi Sanksi

  1. Empat SPPG Ditutup Permanen:
  • SPPG Braja Selebah Braja Yekti
  • SPPG Gunung Pelindung Way Mili
  • SPPG Bandar Sribhawono Sribhawono 3
  • SPPG Bumi Agung Mulyo Asri
  1. Sebelas SPPG dalam Status Suspensi (Penghentian Sementara):
  • SPPG Tumijajar Daya Murni 2 (Tulangbawang Barat)
  • SPPG Pesisir Tengah Pasar Krui 2 (Pesisir Barat)
  • SPPG Kali Cinta, Kotabumi Utara (Lampung Utara)
  • SPPG Sumber Makmur (Mesuji)
  • SPPG Way Serdang Labuhan Baru (Mesuji)
  • SPPG Pekalongan 3 (Lampung Timur)
  • SPPG Negara Batin Jabung (Lampung Timur)
  • SPPG Talangpadang Sinar Betung (Tanggamus)
  • SPPG Tegineneng Trimulyo (Pesawaran)
  • SPPG Gunung Sugih Seputih Jaya 2 (Lampung Tengah)
  • SPPG Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat (Bandar Lampung). (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!