JAKARTA, Studio2NEWS – Pemerintah pusat resmi memberikan sinyal relaksasi fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang masih bersusah payah menanggung beban belanja pegawai.
Mulai tahun 2027, pemerintah pusat direncanakan akan kembali menanggung pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk daerah-daerah yang rasio belanja pegawainya masih melampaui batas ketentuan nasional.
Kebijakan ini menjadi solusi strategis di tengah ancaman fiskal yang membayangi mayoritas pemda. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemda sejatinya diwajibkan menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD per Januari 2027. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa target tersebut masih sulit dicapai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjadi salah satu daerah yang dipastikan menerima kebijakan ini. Pasalnya, ketergantungan fiskal di ibu kota Sulawesi Tenggara tersebut masih cukup tinggi, dengan porsi belanja pegawai mencapai 47 persen dari total APBD.
Dilansir Tribun.com, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyambut baik kabar tersebut. Dalam Rapat Paripurna di DPRD Kendari, Senin (6/7/2026) kemarin, Siska menegaskan bahwa pengalihan beban gaji ini adalah napas baru bagi keuangan daerah.
“Pembiayaan kepegawaian PPPK akan dikembalikan ke pusat. Ini menjadi kesempatan emas bagi daerah untuk mengurangi beban fiskal,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Siska menjelaskan, dengan beralihnya beban gaji 5.401 PPPK di lingkup Pemkot Kendari terdiri dari 3.045 PPPK Paruh Waktu dan 2.356 PPPK Penuh Waktu, anggaran daerah yang sebelumnya “tersedot” kini dapat dialihkan ke program prioritas yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi kementerian menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 479 pemerintah daerah atau 87,7 persen dari total daerah di Indonesia—masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen.
Data tahun 2026 bahkan mengungkap fakta bahwa 86 persen (469 daerah) masih masuk dalam kategori fiskal lemah. Hanya 8 persen daerah yang dianggap memiliki kapasitas fiskal kuat.
“Jika aturan 30 persen dipaksakan berlaku tahun depan tanpa relaksasi, mayoritas daerah bisa kolaps,” tegas Tito.
Menurutnya, kebijakan ini akan dituangkan ke dalam UU APBN Tahun 2027 sebagai payung hukum yang kuat. Pemerintah pusat ingin memberikan kepastian sekaligus ketenangan, agar kebijakan penataan fiskal tidak justru memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau pengurangan pegawai di daerah.
Relaksasi ini diharapkan menjadi masa transisi yang efektif bagi pemerintah daerah untuk menata ulang postur anggaran mereka, sehingga ketergantungan pada transfer keuangan pusat dapat ditekan secara bertahap di masa depan. (Red).













