Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pria berinisial RAL (28), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau penadahan satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Dusun Wonosari, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka RAL, yang diketahui merupakan warga Dusun Talang Sebaris, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.
Peristiwa bermula saat korban datang ke perkebunan kopi miliknya di Dusun Wonosari. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8088 EA di dekat pohon kopi, lalu ditinggal untuk mengecek tanaman lainnya.
“Hanya berselang satu jam, tepatnya sekitar pukul 10.00 Wib, saat korban kembali, sepeda motor miliknya sudah raib dari lokasi semula,”ujar AKP Sunaryo saat memberikan keterangan resmi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, titik terang kasus ini mulai terungkap pada awal Juni. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan pelaku.
Petugas berhasil mengendus posisi pelaku yang sedang berada di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban telah kami amankan di Mako Polsek Baradatu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka RAL bakal dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Dedi/ Red)













