Mengedepankan Pesantren Ramah Anak : Strategi Kemenag Lampung Utara dalam Pencegahan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Lampung Utara — Maraknya pemberitaan mengenai tindak kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan di berbagai wilayah Indonesia menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Menanggapi fenomena memprihatinkan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat dengan memperketat pengawasan demi menjamin keamanan dan kenyamanan ruang belajar bagi para santri.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Lampung Utara saat ini memiliki sekitar 97 pondok pesantren, dengan lebih dari 70 di antaranya aktif menjalankan kegiatan belajar-mengajar setiap hari. Menyadari besarnya ekosistem pendidikan tersebut, Kemenag Lampung Utara menilai langkah preventif yang masif mutlak diperlukan.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Utara, H. Aprizandi, melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Saiban, memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan, pengasuh, dan pengelola pondok pesantren di wilayahnya untuk memperketat pengawasan internal.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, maupun psikologis, tidak boleh menoleransi lingkungan pendidikan. Lembaga pesantren seharusnya menjadi rumah kedua yang aman, inklusif, dan nyaman bagi para santri dalam menuntut ilmu,” ujar Ahmad Saiban, Pada Rabu 3 Juni 2026

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak didik merupakan pilar utama dalam membangun ekosistem pendidikan Islam yang bermutu dan berkarakter. Untuk memastikan komitmen ini berjalan secara nyata, Kemenag Lampung Utara telah merumuskan beberapa langkah konkret dan strategis, optimalisasi pengawasan berbasis wilayah melibatkan peran aktif seluruh Kepala dan Penyuluh Agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di setiap kecamatan untuk memonitor aktivitas lembaga keagamaan.

Pendekatan Persuasif dan Silaturahmi Melakukan kunjungan langsung (monitoring and evaluation) secara berkala ke pimpinan dan pengasuh pondok pesantren guna menyamakan persepsi mengenai konsep Pesantren Ramah Anak. Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak, Menggencarkan edukasi mengenai regulasi hukum perlindungan anak dan metode pengasuhan positif di lingkungan asrama.

Melalui sinergi yang kuat antara otoritas kemenag, penyuluh di tingkat kecamatan, dan jajaran pengelola pesantren, Lampung Utara diharapkan mampu mengantisipasi dan mencegah potensi kekerasan sejak dini.

Langkah mitigasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga nama baik lembaga pendidikan Islam, melainkan juga demi mencetak generasi penerus bangsa yang unggul. Santri diharapkan tidak hanya cerdas secara intelektual dan spiritual, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan yang mendukung kesehatan fisik serta kematangan emosional mereka.(Yogi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!