Tindak Tegas Jual Beli Kendaraan Bodong, Polres Lampung Utara Berikan Peringatan Keras

LAMPUNG UTARA, studio2news – Maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan surat resmi atau yang kerap disebut kendaraan “bodong”, mendapat perhatian serius dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga murah kendaraan tanpa dokumen sah.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Fony Salimubun, didampingi Kasi Humas, Iptu Herawati, menegaskan bahwa tindakan membeli kendaraan bodong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga merupakan tindak pidana.

“Berdasarkan Pasal 480 KUHP, setiap orang yang membeli atau menampung kendaraan hasil kejahatan dapat dikategorikan sebagai penadah. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara maksimal empat tahun,” ujar AKP Fony, Rabu (3/6/2026).

Selain ancaman kurungan, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor juga dapat dikenakan denda material yang sangat besar, mencapai Rp500 juta.

Pihak kepolisian secara khusus menyoroti fenomena kendaraan yang hanya dilengkapi satu surat (STNK saja tanpa BPKB) atau kendaraan tanpa surat sama sekali. Masyarakat diminta untuk tidak membeli, menyimpan, apalagi menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Jangan sekali-kali menggunakan kendaraan bodong. Pastikan setiap kendaraan yang digunakan memiliki surat-surat yang lengkap dan sah, serta wajib menggunakan pelat nomor sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Fony.

Disamping itu, Fony mengajak seluruh masyarakat Lampung Utara untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Ia mengingatkan agar pengendara senantiasa melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan kelengkapan berkendara, serta patuh terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. (Riski/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!