Bandar Lampung-Penyidikan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan lahan hutan lindung wilayah Register 43 B Kabupaten Lampung Barat kian intensif. Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung terus bergerak marathon dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Informasi mendalam yang dihimpun menyebutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Liwa, Sastra Wijaya. Yang bersangkutan dijadwalkan diminta hadir di Polda Lampung pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan di hadapan penyidik.
Satu per satu pejabat dan pihak eksternal yang bersinggungan dengan tata kelola hutan lindung tersebut mulai diperiksa. Pemanggilan Kepala KPH Liwa ini dinilai menjadi titik krusial dalam memetakan regulasi, pengawasan, serta dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang atas okupasi lahan Negara secara ilegal di wilayah Lampung Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman materi perkara guna menentukan kelanjutan status hukum dari kasus yang menjadi perhatian publik di Bumi Ruwa Jurai itu.
Sayangnya saat akan dikonfirmasi dikantornya Kepala Uptd KPH Liwa, Sastra Wijaya sedang berada di register 43 B. Langkah maraton Ditreskrimsus Polda Lampung dalam memanggil para pejabat dan pihak terkait satu per satu, mengindikasikan bahwa Kepolisian tengah membidik aktor intelektual di balik kerusakan ekosistem hutan lindung tersebut secara profesional dan komprehensif. (Daniel/ Red)













