Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak 2026

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Inisiatif ini tidak hanya bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur.

Program yang berlangsung sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 ini diluncurkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Berbeda dengan skema “pemutihan” pada umumnya yang hanya menyasar penunggak, program tahun 2026 ini memberikan apresiasi khusus bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.

“Tahun ini kami memberikan keadilan. Biasanya yang mendapatkan manfaat besar hanya penunggak, tapi kali ini kami memberikan diskon 5 persen hingga 25 persen bagi masyarakat yang taat pajak,” ujar Wagub Jihan usai meninjau kesiapan layanan di Samsat.

Skema diskon untuk wajib pajak taat yakni, Diskon 5%: Bagi yang membayar PKB tepat waktu. Diskon 15%: Bagi pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak selama 4 tahun berturut-turut di Lampung. Diskon 20%: Bagi pemilik kendaraan usia di atas 10 tahun yang konsisten membayar pajak selama 4 tahun berturut-turut dan Diskon 25%: Bagi pemilik kendaraan usia di atas 15 tahun yang tidak pernah menunggak selama 4 tahun berturut-turut.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 1 hingga 5 tahun, pemerintah memberlakukan skema keringanan khusus. Wajib pajak cukup membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan PKB dan membebaskan pajak progresif selama periode program berlangsung.

Program ini juga memberikan insentif bagi proses balik nama dan mutasi kendaraan. Pemilik mobil mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sementara pemilik sepeda motor sebesar 50 persen. Bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung, diberikan diskon pajak 50 persen untuk tahun pertama dan kedua.

Wagub Jihan menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program ini sangat krusial. “Kami menargetkan kemantapan jalan provinsi mencapai di atas 90 persen pada 2029. Dukungan PAD yang kuat adalah kunci percepatan pembangunan jalan dan jembatan,” tegasnya.

Dukungan penuh datang dari Polda Lampung dan PT Jasa Raharja. Wadirlantas Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya, menyatakan siap bersinergi dalam pelayanan, sementara Kepala Jasa Raharja Lampung, Amaluddin Salam, memastikan penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ bagi kendaraan yang menunggak.

Data Jasa Raharja mencatat, terdapat sekitar 751.361 kendaraan di Lampung yang menunggak pajak selama 1 hingga 5 tahun, yang menjadi target utama dalam program ini.

Masyarakat dapat mengakses program ini melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, hingga aplikasi digital seperti e-Signal dan e-Samdes. Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memastikan legalitas kendaraan sekaligus berkontribusi bagi kemajuan daerah. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!