LAMPUNG UTARA, studio2news – Jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan. Selama sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan dan membekuk lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yohanis didampingi oleh Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, serta Kasi Humas IPTU Herawati.
“Operasi KRYD ini merupakan upaya preventif dan represif kami untuk menjawab keresahan masyarakat. Sebanyak tiga kasus berhasil kita ungkap dengan total lima tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Yohanis.
Berikut Rincian Kasus yang Diungkap :
- Pencurian Saat Pemilik Rumah Salat Subuh (Polsek Abung Selatan)
Dari operasi ini sebanyak tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF diamankan atas dugaan pencurian di sebuah rumah saat penghuninya tengah menjalankan ibadah salat Subuh. Pelaku masuk melalui pintu belakang dan berhasil menggasak satu tabung gas 3 kg, satu unit ponsel Oppo A16, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,7 juta.
- Pencurian Kayu Jati (Polsek Abung Selatan)
Tersangka berinisial AS ditangkap karena kedapatan menebang pohon jati milik warga di Desa Sinar Ogan. Aksi pelaku yang telah memotong pohon menjadi enam bagian terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area kebun. Kerugian akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp5 juta.
- Residivis Curas (Polsek Bukit Kemuning)
Kasus ketiga melibatkan seorang residivis berinisial RP yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan, Heni Meliriani, di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi. Pelaku memaksa turun korban dan keponakannya dari sepeda motor hingga korban terseret sejauh 15 meter saat berusaha mempertahankan kendaraannya.
Fakta mengejutkan terungkap terkait tersangka RP. Pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah dipenjara dalam kasus curas pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Bahkan, saat ini ia juga tercatat dalam laporan polisi lainnya terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam potong kayu jati, kartu SIM korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, dan sebuah jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
Terkait ancaman hukuman, Kompol Yohanis menegaskan bahwa para pelaku akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. “Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dan curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Yogi/Red).













