Lampung Utara– Di Kabupaten Lampung Utara pemandangan bentangan kabel utilitas yang semrawut, kendor, bahkan menjuntai ‘Seperti Tali Jemuran:” kian memprihatinkan. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika tata ruang kota, tetapi juga menjadi “bom waktu” yang dimungkinkan juntaian kabel terus semakin menumpuk disetiap jalan di Lampung Utara.
Berdasarkan pantauan di beberapa titik vital, seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara dan beberapa ruas jalan lainnya serta hingga kawasan pasar dan pemukiman padat, juntaian kabel hitam pekat tampak bergelantungan tanpa arah. Beberapa di antaranya bahkan terlihat diikat seadanya dengan tali plastik atau dahan pohon oleh warga sekitar yang berinisiatif mengurangi risiko bahaya.
Kondisi ini memicu kritik pedas dari masyarakat setempat. Pengabaian terhadap penataan kabel ini dinilai sebagai bentuk kemunduran tata kelola fasilitas publik di Lampung Utara.
“Keindahan pemandangan dijalan Kotabumi sekitarnya disuguhi kabel yang ruwet. Kabel itu terkesan dibiarkan seperti “Tali Jemuran” tanpa ada upaya perapian yang serius dari Pemerintah Daerah mau pun pihak provider,” ujar Nasrullah warga Kotabumi, Minggu 31 Mei 2026
Hal yang sama disampaikan Anggara warga Rejosari, bertahun-tahun kabel itu dibiarkan dan sudah menjadi pemandangan disetiap jalan. bahkan belum pernah terlihat atau mendengar ada upaya Pemerintah melalui Dinas terkait untuk melakukan lankah kongkrit melakukan perapihan kabel,’Kalau terkesan ‘cuek’ maka pihak pemilik kabel kedepannya akan semau-maunya. Tentunya, harus ada langkah tegas dari Dinas terkait. Maaf ini Mas, kritik ini bukan untuk menjatuhkan melainkan bentuk kepedulian demi keindahan Lampung Utara dan kebaikan kita bersama hingga dirasakan anak cucu kita mendatang,”jelas
Secara profesional, ada tiga aspek krusial yang dilanggar dalam pembiaran fenomena ini yakni keselamatan publik (Public Safety) resiko korsleting listrik saat hujan deras serta potensi kecelakaan lalu lintas akibat pengendara terjerat kabel, hak estetika earga maksudnya hak masyarakat untuk menikmati ruang publik yang bersih, rapi, dan manusiawi sesuai dengan amanat tata ruang Daerah, selanjutnya kepatuhan korporasi tentu lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa (provider) internet dan telekomunikasi atau lainnya yang memasang jaringan tanpa memikirkan dampak lingkungan jangka panjang.
Sikap saling lempar tanggung jawab atau pembiaran tanpa sanksi tegas membuat para provider terkesan “tutup mata” setelah mengeruk keuntungan dari pemasangan kabel jaringan. Lampung Utara tidak akan bisa bersolek menuju Daerah yang maju jika urusan mendasar seperti kabel utilitas saja dibiarkan tak bertuan. Pemerintah Daerah harus segera mengambil tindakan nyata:dengan memanggil seluruh vendor untuk meakukan penertiban massal, dan menata kembali wajah kota Kotabumi. (Yogi/ red)













