Jejak Pelarian Berakhir Di Kosan, Komplotan Pencuri Motor di Pesisir Barat Digulung Polisi

Pesisir Barat– Pelarian Z (45) setelah sukses menggasak sepeda motor milik warga Krui akhirnya kandas. Setelah buron selama beberapa bulan, salah satu komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) ini diringkus oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat.

Tersangka ditangkap dirumah kos yang terletak di Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, pada kemarin sekitar pukul 01.30 Wib.

Aksi kejahatan ini sebenarnya terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 silam. Korban yang merupakan warga Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui, memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi F 5954 PAG di teras rumahnya sejak sore hari tanpa mengunci stang. pukul 18.00 Wib korban memarkirkan kendaraan di tera selanjutnya pukul 02.00 Wib (Dini Hari) korban sempat mendengar suara mencurigakan dari arah teras, namun mengabaikannya karena mengira hal biasa dan pada pukul 06.00 Wib korban terkejut mendapati motornya sudah raib.

Meski sempat dibantu tetangga untuk menyisir area sekitar, motor gagal ditemukan. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp9 juta.

Dari hasil penyidikan sementara tersangka Z tidak bermain tunggal. Ia menjalankan aksinya bersama dua orang rekannya, berinisial D dan A, dengan pembagian tugas yang cukup rapi. Setelah motor berhasil menyala, kendaraan tersebut langsung dibawa oleh Z untuk disembunyikan dikamar kosnya sebelum sempat dijual. Saat penangkapan, Polisi turut

Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto menegaskanpenangkapan tersangka merupakan dari penyelidikan intensif dan respons cepat terhadap laporan masyarakat,”Setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak cepat melakukan pendalaman dan menangkap Z. Saat ini kami masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu dua pelaku lain (D dan A) serta melengkapi berkas penyidikan,”tegas IPTU Meidy.

Atas perbuatannya, Z kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!