TEGAS: ASN Dilarang Keras Main Medsos dan Live Streaming Saat Jam Kerja, Inspektorat : Sanksi Berat Menanti

LAMPUNG UTARA, studio2news – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Mulai saat ini, aktivitas media sosial pribadi dan live streaming selama jam kerja resmi dilarang dan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Plt. Kepala Inspektorat Lampung Utara, Martahan Samosir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembersihan birokrasi dari distraksi digital.

Dalam keterangannya pada Jumat (29/5/2026), Martahan menegaskan bahwa mengabaikan tugas demi konten pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap integritas.

“Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Sesuai Pasal 3 huruf (f), seorang PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” tegas Martahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegakan hukum positif berdasarkan, PP No. 94 Tahun 2021 dimana dalam aturan ini ASN berkewajiban menaati jam kerja. UU No. 20 Tahun 2023 tentang  penegakan profesionalisme ASN dan SE MenPANRB No. SE/16/M.PANRB/10/2021 mengatur tentang batasan etika digital insan aparatur negara.

Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, memberikan peringatan keras bahwa Pemkab tidak akan mentoleransi ASN yang lebih memprioritaskan eksistensi pribadi daripada pelayanan publik. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif berat yang dapat memutus rekam jejak karier pegawai.

“Apalagi sampai ada yang live joget-joget di TikTok saat jam kerja. Ini sangat mencoreng marwah institusi. Kita sedang berupaya mewujudkan birokrasi kelas dunia, bukan ruang narsisme personal,” tegas Romli belum lama ini.

Romli menegaskan bahwa penggunaan media sosial hanya diizinkan untuk akun resmi instansi yang berfungsi memberikan informasi kebijakan dan pelayanan masyarakat. Di luar kepentingan kedinasan, seluruh ASN diwajibkan fokus pada tanggung jawab utamanya.

“Reformasi perilaku digital ini adalah harga mati. ASN dituntut untuk tidak hanya hafal nilai-nilai BerAKHLAK, tetapi juga menerapkannya. Produktivitas pelayanan publik tidak boleh lagi digadaikan demi mengejar angka views dan likes,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!