PRINGSEWU, studio2news.com – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis mengguncang Pekon Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang suami tega membacok istrinya berkali-kali menggunakan senjata tajam hanya karena dipicu rasa cemburu tanpa dasar dan emosi sesaat.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku, Bambang Irawan (35), yang bekerja sebagai sopir angkutan, baru saja pulang ke rumah mertuanya tempat ia tinggal bersama sang istri, Karyati (32), dan dua anak mereka.
Emosi pelaku tersulut lantaran pintu rumah tak kunjung dibuka saat ia mengetuknya. Dalam kondisi naik pitam, pelaku mengambil sebilah pisau dari dalam mobilnya. Begitu pintu dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung merangsek masuk ke kamar dan menyerang korban yang tengah tertidur lelap bersama anak bungsu mereka yang masih berusia tujuh tahun.
Pihak kepolisian tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, aparat berhasil melacak keberadaan Bambang.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu pada Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, serangan brutal tersebut mengakibatkan korban menderita luka sayatan dan tusukan serius di bagian lengan, paha, hingga perut. Saat ini, Karyati masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
IPTU Rosali mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah emosi dan cemburu buta. Pelaku menuduh istrinya tidak setia tanpa bukti yang jelas dan karena kesal merasa lama dibukakan pintu rumah. Belakangan terungkap bahwa pelaku sebelumnya sudah sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban, namun kali ini adalah yang paling parah karena menggunakan senjata tajam.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebilah senjata tajam sebagai barang bukti. Saat ini, Bambang Irawan telah ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPTU Rosali. (Red).













